PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan tugas sebagai kepala negara kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama menjalani kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 yang ditandatangani Prabowo pada 16 Desember 2024.
Gibran akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Republik Indonesia selama tiga hari, yakni mulai 17 hingga 19 Desember 2024, atau hingga Presiden kembali ke Tanah Air.
Dalam diktum kesatu Keppres tersebut dinyatakan, "Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air."
Wewenang dan Kewajiban Gibran sebagai Plt. Presiden
Keppres ini juga mengatur bahwa Gibran wajib berkonsultasi dengan Presiden Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan baru selama menjabat sebagai Plt. Presiden.
Selain itu, setelah Prabowo kembali ke Indonesia, Gibran diharuskan melaporkan pelaksanaan tugasnya selama menjalankan peran tersebut.
"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," demikian bunyi diktum ketiga dalam Keppres.
Agenda Prabowo di Mesir
Prabowo Subianto telah bertolak menuju Kairo, Mesir, pada Selasa (17/12). Lawatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan bilateral sekaligus menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8).
"Kunjungan ini akan menjadi kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Mesir pertama sejak tahun 2013. Mesir adalah sahabat dekat kita, mitra strategis bagi Indonesia, dan negara penting di Timur Tengah," ungkap Prabowo saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma sebelum keberangkatan.
Kunjungan kenegaraan ini memiliki arti penting bagi hubungan Indonesia dan Mesir, mengingat kunjungan terakhir Presiden RI ke Mesir terjadi 11 tahun yang lalu. Dalam KTT D-8, Indonesia diharapkan dapat memperkuat kerja sama dengan negara-negara anggota lainnya untuk mendorong pembangunan ekonomi dan inovasi di kawasan.
Relevansi Keputusan dan Stabilitas Pemerintahan
Penunjukan Gibran sebagai Plt. Presiden mencerminkan mekanisme konstitusional yang memastikan keberlanjutan tugas pemerintahan meskipun kepala negara sedang menjalankan agenda internasional.
Sebagai Wakil Presiden, Gibran dipandang memiliki kapasitas untuk menjalankan tanggung jawab ini, dengan tetap merujuk pada arahan dan koordinasi dengan Presiden.
Kunjungan kenegaraan Prabowo sekaligus peran Gibran sebagai Plt. Presiden menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalankan diplomasi internasional tanpa mengabaikan stabilitas pemerintahan di dalam negeri. (*)