PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Pemerintah Desa Pinaesaan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan dari Pegiat Anti Korupsi Sulawesi Utara.
Bukan tanpa alasan bantuan beras yang seharusnya menjadi hak warga diduga disalahgunakan oleh Hukum Tua Jemmy Singal.
Warga hanya dijadikan alat formalitas dengan diminta foto bersama beras tanpa mendapatkan hak mereka.
“Beras diantar pala dan meweteng lalu difoto, kemudian beras diambil lagi,” tutur seorang warga.
Darwin Najoan, pegiat anti korupsi Sulawesi Utara, dengan tegas menyebut tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran berat yang harus diusut tuntas.
“Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang memalukan. Warga menjadi korban, hak mereka dirampas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dicederai,” katanya.