PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukukumba menggelar Edukasi CoreTax Administration System (CTAS) Lingkup Pemkab Sinjai, di Ruang Pola Kantor Buapti Sinjai, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa dan dihadiri oleh Pj. Sekda Sinjai Andi Ilham Abubakar, Kdpala KPP Pratama Bulukumba Mohammad Khusaeri, Plt Kepala BKAD Sinjai H. Asdar Amal Darmawan dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai Hendrawan Agus Prihanto.
Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Bulukumba Bayu Andikara dalam laporannya menyampaikan sosialisasi CTAS ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara nasional
yang bertujuan untuk memberi pemahaman kepada wajib pajak mengenai Coretax.
Ia menjelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik untuk internal DJP maupun wajib pajak yang akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.
"Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan serta dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam.," jelasnya.
Pj. Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan apresiasi inisiatif penyelenggara CTAS ini karena sangat penting untuk meningkatkan efisiensi ddan transparansi dalam pengelolaan sektor pajak, khususnya di Kabupaten Sinjai.
"Dalam era digital saat ini, memang seharusnya semua sistem perpajakan kita sudah berbasis digital. Dengan adanya CTAS ini kita telah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak yang lebih modern dan akuntabel," katanya.
Ia berharap kepada peserta kelas edukasi yang merupakan Bendahara dan operator untuk serius mengikuti kegiatan ini dengan baik sebab menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan pajak, khususnya di Lingkup Pemkab Sinjai.
"Mari manfaatkan peluang ini untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman sehingga CTAS dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kita semua," pungkasnya.
Adapun peserta dari edukasi ini diikuti 43 wajib pajak instansi Pemkab Sinjai yang terdiri dari Bendahara dan operator dan 24 wajib pajak dari instansi pemerintah pusat di Sinjaibyang mengikuti secara virtual. (AaN)