Marwan juga menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan, proses yang dilaksanakan oleh Unit PPA telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Segala tindakan penyidik dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang memperjelas tindak pidana yang terjadi,” lanjut Marwan.
Langkah hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak-anak sebagai korban. Proses praperadilan akan menjadi ujian penting bagi kedua belah pihak untuk membuktikan legalitas langkah-langkah yang telah diambil.
Polres Maros tetap optimis dapat mempertahankan langkah penyidikannya, sementara pihak Abdul Haris berupaya memanfaatkan jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
Sidang praperadilan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena kasus ini menyentuh isu sensitif yang melibatkan anak-anak dan institusi pendidikan agama.(Hdr)