Polres Maros Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Guru Pesantren Tersangka Pelecehan Puluhan Santri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kasus dugaan pelecehan yang menimpa puluhan santriwati di salah satu pesantren di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Abdul Haris (AH), mantan guru pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menggugat Polres Maros melalui praperadilan.

Abdul Haris bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan tersebut karena tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros.

Gugatan praperadilan itu resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Maros oleh kuasa hukum Abdul Haris, Budi Minzathu.

Menanggapi langkah tersebut, Polres Maros menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan tersebut. Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menilai pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam hukum.

“Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya,” ujar Marwan, Rabu (18/12/2024).

Marwan juga menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan, proses yang dilaksanakan oleh Unit PPA telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Segala tindakan penyidik dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang memperjelas tindak pidana yang terjadi,” lanjut Marwan.

Langkah hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak-anak sebagai korban. Proses praperadilan akan menjadi ujian penting bagi kedua belah pihak untuk membuktikan legalitas langkah-langkah yang telah diambil.

Polres Maros tetap optimis dapat mempertahankan langkah penyidikannya, sementara pihak Abdul Haris berupaya memanfaatkan jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

Baca juga :  Telusuri Lorong, Bhabinkamtibmas Ende Ajak Warga Jaga Harkamtibmas Pemilu dan Pilpres 2024

Sidang praperadilan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena kasus ini menyentuh isu sensitif yang melibatkan anak-anak dan institusi pendidikan agama.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ajakan Demo AJI Pusat Berpotensi Jadi Pidana

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat konon memberi perintah ke AJI Makassar untuk melakukan demo sekaitan...

PB HMI: Gugatan Mentan Amran Harus Dilihat dari Sisi Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Digital

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ramon Hidayat, menegaskan...

Penutupan Meriah Showcase UMKM Sinjai: Wabup Apresiasi Semangat Inovasi Pelaku Usaha

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Showcase Pameran UMKM bertajuk "Local Digital...

“Koordinat Rasa”: Saat Sepuluh Penulis Menyulam Kata dan Menemukan Makna

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana di BSI UKM Center, Jalan S. Saddang, Makassar, Senin (3/11/2025), terasa berbeda. Hangat, akrab,...