Polres Maros Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Guru Pesantren Tersangka Pelecehan Puluhan Santri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kasus dugaan pelecehan yang menimpa puluhan santriwati di salah satu pesantren di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Abdul Haris (AH), mantan guru pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menggugat Polres Maros melalui praperadilan.

Abdul Haris bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan tersebut karena tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros.

Gugatan praperadilan itu resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Maros oleh kuasa hukum Abdul Haris, Budi Minzathu.

Menanggapi langkah tersebut, Polres Maros menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan tersebut. Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menilai pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam hukum.

“Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya,” ujar Marwan, Rabu (18/12/2024).

Marwan juga menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan, proses yang dilaksanakan oleh Unit PPA telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Segala tindakan penyidik dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang memperjelas tindak pidana yang terjadi,” lanjut Marwan.

Langkah hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak-anak sebagai korban. Proses praperadilan akan menjadi ujian penting bagi kedua belah pihak untuk membuktikan legalitas langkah-langkah yang telah diambil.

Polres Maros tetap optimis dapat mempertahankan langkah penyidikannya, sementara pihak Abdul Haris berupaya memanfaatkan jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

Baca juga :  Soal Rencana Pembangunan Pos Polisi di Kappang, Ahli Waris : Jangan Ada Aktivitas Pembangunan di Lahan Kami

Sidang praperadilan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena kasus ini menyentuh isu sensitif yang melibatkan anak-anak dan institusi pendidikan agama.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kuliah S-2 di FIB Unhas Bisa Tuntas 3 Semester

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof.Dr. Andi Muhammad Akhmar, S.S., M.Hum, mengemukakan,...

Global Frozen Mart: Toko Frozen Food Berkualitas, Menjawab Kebutuhan Praktis Masyarakat Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah kesibukan masyarakat Makassar yang semakin mengutamakan kepraktisan dalam gaya hidup, Global Frozen Mart hadir...

Wujud Kepedulian TNI, Koramil 1408-06/Mamajang Ringankan Beban Rakyat Lewat Pangan Murah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya menjaga stabilitas pangan terus digelorakan sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap rakyat. Koramil 1408-06/Mamajang...

Sinergi Pertahanan dan Pertanian, Pangdam Hasanuddin Terima Kunjungan Ditjen PKH

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan...