Polres Maros Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Guru Pesantren Tersangka Pelecehan Puluhan Santri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kasus dugaan pelecehan yang menimpa puluhan santriwati di salah satu pesantren di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Abdul Haris (AH), mantan guru pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menggugat Polres Maros melalui praperadilan.

Abdul Haris bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan tersebut karena tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros.

Gugatan praperadilan itu resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Maros oleh kuasa hukum Abdul Haris, Budi Minzathu.

Menanggapi langkah tersebut, Polres Maros menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan tersebut. Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, menilai pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam hukum.

“Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya,” ujar Marwan, Rabu (18/12/2024).

Marwan juga menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan, proses yang dilaksanakan oleh Unit PPA telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Saya tegaskan dan pastikan, upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Segala tindakan penyidik dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang memperjelas tindak pidana yang terjadi,” lanjut Marwan.

Langkah hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak-anak sebagai korban. Proses praperadilan akan menjadi ujian penting bagi kedua belah pihak untuk membuktikan legalitas langkah-langkah yang telah diambil.

Polres Maros tetap optimis dapat mempertahankan langkah penyidikannya, sementara pihak Abdul Haris berupaya memanfaatkan jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

Baca juga :  Aliansi Gerakan Mahasiswa Demo Kejati Sulsel, Sikapi Dugaan Korupsi di Pemkot Palopo

Sidang praperadilan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena kasus ini menyentuh isu sensitif yang melibatkan anak-anak dan institusi pendidikan agama.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dibuka Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Pemkab Lutim Dorong Peran Strategis Pemuda Hindu Lewat Rakerda Peradah

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan pentingnya peran pemuda sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah....

Bupati Andi Rahim Silaturrahmi dengan PGRI di Pantai sekaligus Rekreasi

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Abdullah Rahim menghadiri acara pembubaran...

HUT Ke-47 FKPPI Momentum Perkuat Soliditas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-47 FKPPI yang digelar PD II FKPPI Sumut berlangsung sederhana tapi...

Bupati Piet Hein Babua Resmikan PLTD Kumo dan Nyalakan Listrik Desa

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kebutuhan akan penerangan listrik menjadi salah satu yang diharapkan masyarakat di pedesaan. Dan ini...