Dijelaskannya, pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata. Untuk itu seluruh pihak harus menghormati dengan tidak mengganggu proses eksekusi.
Alhamdulillah, proses eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi kemudian dilanjutkan pengosongan hingga pembongkaran bangunan menggunakan dua unit excavator meski sempat adanya penghalangan, ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, pengamanan proses eksekusi yang pihaknya laksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale terkait permintaan pengamanan eksekusi Nomor : W22-U10/1602/HPDT/12/2024 tanggal 12 Desember 2024,” ujarnya.(pri*).