Investasi ini diharapkan dapat meningkatkan peluang kerja, mendorong pertumbuhan sektor teknologi, dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 278 juta jiwa, Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial bagi Apple. Sebagian besar penduduk Indonesia merupakan generasi muda yang melek teknologi, menjadikan pasar ini sangat strategis.
Namun, beberapa investor asing lainnya mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan serupa dapat memberikan tekanan terhadap perusahaan multinasional lain yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Belum Ada Kepastian Pencabutan Larangan
Meskipun kesepakatan investasi sudah mendapatkan persetujuan awal, waktu pasti pencabutan larangan penjualan iPhone 16 masih belum diumumkan. Indonesia pernah membatalkan keputusan serupa di masa lalu, sehingga risiko perubahan kebijakan tetap ada.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih melanjutkan pembahasan untuk memfinalisasi kesepakatan ini.
Sumber: Yahoo Finance,Bloomberg (*)