PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Apple Inc. dilaporkan hampir berhasil meyakinkan pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 setelah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menyampaikan rencana investasi senilai US$1 miliar.
Persetujuan ini dikabarkan diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui pembahasan tersebut.
Latar Belakang Larangan Penjualan
Larangan penjualan iPhone 16 diterapkan pada bulan lalu karena Apple dianggap belum memenuhi persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang diwajibkan untuk perangkat ponsel pintar dan tablet di Indonesia. Hal ini menimbulkan tarik ulur antara pihak pemerintah dan Apple.
Namun, situasi mulai berubah setelah Apple mengajukan proposal investasi yang menarik perhatian pemerintah. Langkah ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjalin kerja sama lebih erat dengan raksasa teknologi tersebut.
Presiden juga menegaskan komitmennya untuk terus mengejar investasi asing sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian nasional.
Rencana Investasi Apple
Rencana investasi Apple mencakup pembangunan fasilitas dan pengembangan SDM yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan teknologi di Indonesia.
Berikut detail investasi yang diajukan:
- Pabrik Produksi AirTags di Batam
- Salah satu pemasok Apple akan membangun fasilitas produksi di kawasan perdagangan bebas Batam.
- Pabrik ini direncanakan mempekerjakan sekitar 1.000 pekerja pada tahap awal dan akan bertanggung jawab atas 20% produksi global AirTags.
- Pabrik Aksesoris Teknologi di Bandung
- Fasilitas kedua akan didirikan di Bandung untuk memproduksi aksesoris teknologi lain yang menunjang ekosistem Apple.
- Pendanaan Apple Academy
- Sebagian investasi juga dialokasikan untuk mendukung Apple Academy di Indonesia, yang fokus pada pelatihan keterampilan teknologi seperti pemrograman.
Dampak bagi Ekonomi Indonesia
Jika kesepakatan ini berhasil diwujudkan, langkah tersebut akan menjadi kemenangan besar bagi pemerintahan Prabowo dalam menarik investasi asing.
Investasi ini diharapkan dapat meningkatkan peluang kerja, mendorong pertumbuhan sektor teknologi, dan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 278 juta jiwa, Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial bagi Apple. Sebagian besar penduduk Indonesia merupakan generasi muda yang melek teknologi, menjadikan pasar ini sangat strategis.
Namun, beberapa investor asing lainnya mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan serupa dapat memberikan tekanan terhadap perusahaan multinasional lain yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Belum Ada Kepastian Pencabutan Larangan
Meskipun kesepakatan investasi sudah mendapatkan persetujuan awal, waktu pasti pencabutan larangan penjualan iPhone 16 masih belum diumumkan. Indonesia pernah membatalkan keputusan serupa di masa lalu, sehingga risiko perubahan kebijakan tetap ada.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih melanjutkan pembahasan untuk memfinalisasi kesepakatan ini.
Sumber: Yahoo Finance,Bloomberg (*)