PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken pada 4 Desember 2024.
Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan, harga jual eceran untuk hampir semua jenis produk tembakau mengalami kenaikan.
Rincian Harga Jual Eceran Rokok dalam Negeri
Berikut batasan HJE per batang atau gram untuk produk tembakau yang diproduksi dalam negeri:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
SKM Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)
SPM Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)
SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
SKT/SPT Golongan I paling rendah: Rp 1.550 (naik 13%)
SKT/SPT Golongan II: Rp 995 (naik 15%)
SKT/SPT Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)