Alasan pencabutan surat Rekomendasi nomor: 1978/UMM/XII/2024 Tanggal, 20 Desember 2024 adanya permohonan beberapa provinsi PSTI seluruh Indonesia yang menyampaikan aspirasinya untuk menunda pelaksanaan Munas PSTI.
Pencabutan rekomendasi dilakukan karena tahapan persiapan munas tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART PSTI dan tidak selaras dengan mekanisme organisasi yang selama ini dilaksanakan, yaitu tahapan Rekernas untuk membentuk perangkat persiapan Munas, diantaranya pembentukan TPP, SC/OC, tatatertib yang seharusnya melibatkan seluruh pengprov PSTI yang memiliki hak suara.
Namun hanya berselang tiga hari setelah mengeluarkan surat pencabutan, KONI Pusat kembali mengeluarkan surat nomor : 1905/UMM/XII/2024, Tanggal, 23 Desember 2024 yang meminta pengunduran jadwal Munas yang semula tanggal, 26-28 Desember 2024 menjadi tanggal, 26-29 Desember 2024 sebagaimana undangan yang dikeluarkan oleh Panpel Munas PSTI.