Artinya surat pencabutan Rekomendasi masih tetap berlaku dan apabila PB.PSTI tetap melaksanakan Munas tanpa melalui prosedur yang didahului oleh Rakernas maka produk Munas cacat hukum sebagaimana AD/ART PSTI dan AD/ART KONI.
Apabila PB.PSTI tetap akan menyelenggarakan Munas yang sudah tidak sesuai aturan AD/ART PSTI dan tidak selaras dengan AD/ART KONI, maka pengprov PSTI seluruh Indonesia akan bersurat langsung kepada Presiden STAF/ISTAF menjatuhkan sanksi kepada PB.PSTI
Awal PB PSTI bersikeras melaksanakan Munas tanggal 26-28 Desember 2024 dan telah menyampaikan kepada Ketua Umum KONI Pusat bahwa Munas akan dilaksanakan sesuai jadwal mengingat semua provinsi sudah membeli tiket pesawat, namun kenyataannya belum ada provinsi PSTI yang sudah membeli tiket keberangkatan.
“Kami akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden ASTAF/ISTAF kalau PSTI tetap melaksanakan Munas yang di setujui oleh KONI Pusat tanpa melalui prosedur sebagimana mestinya,” kata salah seorang pengurus PSTI provinsi yang tidak bersedia disebut namanya.