Pers Pengawas Kekuasaan dan Penjaga Harapan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

Pers memiliki kemerdekaan atau kebebasan yang disebut Kebebasan Pers (freedom of the press). Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media massa dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya, tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Di sisi lain, melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat itu sendiri.

Namun, kebebasan pers tidak selalu berarti tanpa batas. Kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi publik.

Ketika pers terjebak dalam penyajian berita yang tidak berimbang atau memihak kepentingan tertentu, maka perannya sebagai pilar demokrasi dapat terganggu. Oleh karena itu, wartawan dan media massa harus terus menjunjung tinggi integritas profesionalisme dan menghormati nilai-nilai etika jurnalistik.

Selain itu, tantangan modern dalam era digital turut memengaruhi fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kemunculan media sosial dan platform berita daring telah membuka peluang untuk penyebaran informasi yang lebih cepat, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini menuntut media massa tradisional untuk lebih cermat dalam menjaga kredibilitasnya di tengah derasnya arus informasi yang belum tentu benar.

Baca juga :  Penasehat Hukum Minta Dakwaan JPU terhadap Tiga Terdakwa Dugaan Makar Batal Demi Hukum

Pers juga berperan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Dengan menyediakan berita dan analisis yang mendalam, media massa membantu warga memahami isu-isu kompleks dan membangun opini yang lebih terinformasi. Dalam proses demokrasi, ini menjadi sangat penting untuk memastikan partisipasi warga yang lebih aktif dan berbasis pengetahuan.

Sebagai pilar demokrasi, pers tidak hanya menjadi pengawas kekuasaan tetapi juga penjaga harapan. Media massa yang kuat, independen, dan bertanggung jawab adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan demokratis. Pers yang sehat adalah cermin bagi keberhasilan demokrasi itu sendiri. (***)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...