spot_img

Penasehat Hukum Minta Dakwaan JPU terhadap Tiga Terdakwa Dugaan Makar Batal Demi Hukum

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASAR – Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan  tindak pidana makar atas nama terdakwa Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa di ruang sidang utama kelas 1 A Pengadilan Negeri Makassar Senin, (20/3/2023) di Makassar.

”Dalam persidangan Tim Penasihat Hukum para Terdakwa yang terdiri dari Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Pither Ponda Barany secara bergantian membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) yang terdiri dari 10 halaman,” ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media lewat reelis Senin, (20/03/2023).

Nota Keberatan (Eksepsi) setebal 10 halaman tersebut, kata Warinussy tim penasihat hukum para terdakwa membagi pembahasan dalam 3 (tiga) pokok bahasa yaitu pendahuluan, posisi kasus lahirnya Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), pokok-pokok keberatan dan kesimpulan serta permohonan.

Penatua Advokat Warinussy dalam uraiannya menjelaskan bahwa ketiga kliennya tersebut belum dapat didakwa sebagai pelaku tindak pidana makar sebagai yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

Karena sesungguhnya NRFPB sudah lahir pada tanggal 19 Oktober 2011 di lapangan Zakeus padang Bulan, Abepura-Jayapura dan dideklarasikan oleh Forkorus Yaboisembut dan Edison Kladius Waromi.

“Sedangkan ketiga terdakwa Bonay, Sanggenafa dan Waropen hanya baru membuat dan menyelenggarakan ibadah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2023.
Dimana, dalam ibadah tersebut ketiga terdakwa hanya mempersiapkan ibadah tersebut dan menyelenggarakan ibadah pengucapan syukur saja”,terangnya

Diuraikan juga oleh Penatua Advokat Warinussy dalam nota keberatan bahwa ketiga terdakwa sesungguhnya masih berwarga negara Republik Indonesia sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Demikian juga mengenai posisi NRFPB yang menurut tim penasihat hukum para terdakwa masih belum dapat dikategorikan sebagai sebuah negara sebagaimana halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah resmi dan eksis sebagai negara.

Baca juga :  Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Buka Bimbingan Manasik Haji, Sekda Sinjai Harap Jemaah Jaga Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai menggelar bimbingan manasik haji reguler tingkat Kabupaten Sinjai yang berlangsung...

Perpusnas Laksanakan Sosialisasi IKON di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Pengarusutamaan Naskah Nusantara Sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON)...

Ketua Apdesi Wajo Adakan Pertemuan dengan Ketua LSM Lidik Pro Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Ketua Lembaga Lidik Pro Kabupaten Wajo Ir.Nasir Rahim mengadakan pertemuan dengan ketua Apdesi Wajo Andi...

Terima Tim Verifikasi dari BKKBN Sulsel, Plh Bupati Pinrang Minta Jajaran P2KBP3A Transparan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pinrang A Calo Kerrang meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan...