Penasehat Hukum Minta Dakwaan JPU terhadap Tiga Terdakwa Dugaan Makar Batal Demi Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Diuraikan juga oleh Penatua Advokat Warinussy dalam nota keberatan bahwa ketiga terdakwa sesungguhnya masih berwarga negara Republik Indonesia sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Demikian juga mengenai posisi NRFPB yang menurut tim penasihat hukum para terdakwa masih belum dapat dikategorikan sebagai sebuah negara sebagaimana halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah resmi dan eksis sebagai negara.

Pither Ponda tim penasihat hukum para terdakwa bahwa NRFPB masih bersifat sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), belum menjadi sebuah negara, sehingga perbuatàn para terdakwà belum dapat disebut makar karena tidàk memenuhi amanat pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP mengenai Makar.

“Perbuatan para terdakwa Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen menurut Penasihat Hukum nya masih dalam batas sebagai bagian dari penyampaian pendapat secara lisan dan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945”,tandas Pither.

Tim penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan adanya uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertentangan dengan amanat pasal 143 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga Penasihat Hukum para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai hakim ketua Ni Putu agar surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Setelah mendengar pembacaan eksepsi tersebut, Hakim Ketua Ni Putu menunda persidangan ketiga terdakwa hingga Senin, (27/03/2023) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadir dalam persidangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari Ibrahim Khalil, SH, MH selaku salah satu JPU.(man*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Operasi Keselamatan 2024, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Jaga Kedisiplinan dan Keselamatan Lalulintas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.631 Calon Bintara Ikuti Sidang Parade Panda Makassar, Kasdam XIV/Hasanuddin Tekankan Seleksi Transparan dan Obyektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Semangat dan tekad untuk menjadi prajurit sejati kembali terpancar di Balai Prajurit Jenderal M. Yusuf,...

Gerak Cepat Unit Jatanras Polrestabes Makassar Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kembali mengamankan seorang pria berinisial (R) terduga pelaku kekerasan seksual...

Kapolsek Mamajang Pimpin Operasi Justisia: Membangun Generasi Muda yang Tertib dan Berkarakter

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam komitmennya menjaga keamanan dan menumbuhkan disiplin di kalangan pelajar, Kapolsek Mamajang Polrestabes Makassar, AKP...

Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan, Warga Kelurahan Binjai Apresiasi Kinerja Polsek Medan Area

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Warga Jalan Menteng Ii Gang Pembangunan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan memberikan apresiasi...