Penasehat Hukum Minta Dakwaan JPU terhadap Tiga Terdakwa Dugaan Makar Batal Demi Hukum

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Diuraikan juga oleh Penatua Advokat Warinussy dalam nota keberatan bahwa ketiga terdakwa sesungguhnya masih berwarga negara Republik Indonesia sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Demikian juga mengenai posisi NRFPB yang menurut tim penasihat hukum para terdakwa masih belum dapat dikategorikan sebagai sebuah negara sebagaimana halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah resmi dan eksis sebagai negara.

Pither Ponda tim penasihat hukum para terdakwa bahwa NRFPB masih bersifat sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), belum menjadi sebuah negara, sehingga perbuatàn para terdakwà belum dapat disebut makar karena tidàk memenuhi amanat pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP mengenai Makar.

“Perbuatan para terdakwa Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen menurut Penasihat Hukum nya masih dalam batas sebagai bagian dari penyampaian pendapat secara lisan dan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945”,tandas Pither.

Tim penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan adanya uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertentangan dengan amanat pasal 143 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga Penasihat Hukum para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai hakim ketua Ni Putu agar surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Setelah mendengar pembacaan eksepsi tersebut, Hakim Ketua Ni Putu menunda persidangan ketiga terdakwa hingga Senin, (27/03/2023) mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hadir dalam persidangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari Ibrahim Khalil, SH, MH selaku salah satu JPU.(man*)

Baca juga :  Ady Ansar Hadiri Mubes Kerabat Selayar di Villa Pantai Biru Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Promo Bioskop Februari 2025: Diskon, Cashback, dan Penawaran Menarik di XXI, CGV, dan Cinepolis

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi pecinta film! Menyambut Februari 2025, jaringan bioskop ternama seperti XXI, CGV, dan Cinepolis...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...