Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan hal itu pada tanggal 6 Juli 2023.
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) pun juga angkat bicara menanggapi fakta persidangan perkara dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun Anggaran 2016-2019 yang menyeret Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi duduk di kursi pesakitan.
Di mana pada persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar tepatnya Senin 5 Juni 2023, telah terungkap jika pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di periode yang dimaksud merupakan bagian dari pihak-pihak penerima manfaat dari kegiatan asuransi dwiguna jabatan yang diduga melanggar aturan perundang-undangan.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, Kamis, 8 Juni 2023 mengatakan keterlibatan Danny merupakan fakta persidangan yang bersumber dari keterangan saksi dalam persidangan. Sehingga wajib menjadi catatan penting Penuntut Umum nantinya untuk diteruskan ke Penyidik sebagai bahan penyidikan.
Ia mengingatkan Penuntut Umum agar tidak mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan, apalagi fakta menyangkut adanya dugaan peran pihak lain dalam perkara yang dimaksud. Seperti keterangan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi PDAM Makassar ini yang baru-baru saja mengungkap adanya peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di periode itu yang ternyata bagian dari sebagai penerima manfaat dari kegiatan pemberian premi asuransi dwiguna jabatan.
Padahal kegiatan pemberian premi asuransi dwiguna jabatan kepada Wali Kota dan Wali Kota masuk dalam kegiatan yang menurut dakwaan Penuntut Umum, itu melanggar aturan perundang-undangan. Fakta ini cukup jelas sudah ada peristiwa hukumnya, tinggal membuktikan ke depannya, apakah dari peristiwa hukum tersebut ada perbuatan melawan hukumnya.
Keempat Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Jakarta
Akbar Hasan Noma, S.Sos yang biasa di sapa Akbar Polo, adalah seorang Jurnalis yang juga salah satu Ketua Umum Ormas DPP Gempar NKRI mengungkap perlakuan Walikota Makassar Danny Pomanto kepada dirinya dan istrinya di Jakarta pada 2015 lalu.
Menurut pengakuan Akbar, dia dikeroyok di jalan Guntur Jakarta Selatan (Jaksel) tidak jauh dari rumah tahanan pom Guntur di mana waktu itu kami ingin membesuk mantan Wali Kota Makassar dua periode IAS yang ditahan di Rumah Tahanan Guntur KPK, pada tahun 2015 silam.
Akbar mengungkap dirinya dicekal di jalan sehingga terjadi pengeroyokan kepada dirinya. Pelakunya diduga preman dari Wali Kota Dany Pomanto, Lukman cs yang merupakan ketua Brigade 88 waktu itu dan menjadi saksi mata dalam pengeroyokan tersebut adalah Daeng Ancu yang merupakan kakak kandung mantan Wali Kota Makassar dua periode IAS.
Diduga kuat, motif pengeroyokan itu karena tulisan Akbar yang kritis terhadap kebijakan Danny Pomanto. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Metro tahun 2015, namun kasusnya tidak berlanjut.
Kelima, Kasus Iuran Sampah Makassar
Polemik pembayaran iuran bulanan sampah yang bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu dan ada juga sampai Rp 35 ribu di Kota Makassar pada masa kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto terus menuai sorotan.
Ketua DPP Gempar NKRI, Askari UT, menyebut kebijakan ini sangat meresahkan dan menyiksa masyarakat kecil di 15 kecamatan di Kota Makassar.
Askari meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Sulawesi Selatan segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana iuran sampah tersebut.
Menurutnya, kasus iuran bulanan sampah ini harus diusut secara serius karena sangat memberatkan masyarakat kecil. Dia menduga dana yang ditarik dari masyarakat ini berpotensi dugaan berbau korupsi, mengingat tidak ada kejelasan ke mana dana tersebut disetor. Apakah menjadi pemasukan daerah atau masuk di kantong pribadi.
Askari meminta Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk turun langsung menyelidiki masalah ini. Jika benar terbukti ada penyimpangan, ini merupakan bentuk korupsi berjamaah yang sangat menyengsarakan masyarakat kecil.
DPP GEMPAR NKRI meminta ketegasan aparat kepolisian Polda Sulsel untuk serius menindak lanjuti laporan dugaan korupsi ini.
“Kami dari GEMPAR meminta Polda Sulsel segera mengusut serta meninjak lanjuti berbagai kasus ini. Karena ada kasus seperti korupsi PDAM, dan kasus kontainer sudah memiiki petunjuk bukti awal untuk melakukan penyidikan,” tegas Akbar Polo.
Dia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawal perkembangan laporan ini, agar penegakan hukum tidak tebang pilih dalam menentukan siapa yang terlibat.
“Hukum harus ditegakkan, awal esok langit akan runtuh,” kunci Akbar mengutip adigung dalam penegakan hukum. (*)