Penyelidikan polisi juga mengungkap, pelaku sempat mencoba menggugurkan kandungan korban. Namun, upaya tersebut gagal, dan korban akhirnya melahirkan seorang bayi yang kini berada dalam kondisi sehat.
“Pelaku sempat berniat melakukan aborsi, tetapi tidak berhasil. Akhirnya korban melahirkan, dan bayi yang dilahirkan berada dalam kondisi sehat,” tambahnya.
Keadilan untuk Korban
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam keluarga, terutama terhadap anak-anak dengan disabilitas yang sangat rentan menjadi korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman berat, dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun, menanti pelaku.
“Ini perbuatan yang sangat biadab. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Reonald.
Panggilan untuk Melindungi Kaum Rentan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih memperhatikan perlindungan terhadap kaum rentan, terutama anak-anak dengan disabilitas. Tragedi ini juga menunjukkan pentingnya lingkungan keluarga yang aman serta pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Selain itu, korban dan bayi yang dilahirkan membutuhkan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan kehidupan mereka.
“Ini tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga kemanusiaan. Kita harus lebih peduli dan memberikan perhatian kepada mereka yang rentan,” ujar seorang pemerhati anak di Gowa.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, sekaligus menjadi peringatan keras untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan memastikan, pelaku mendapat hukuman setimpal.(Hdr)