PEDOMANRAKYAT, GOWA – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun ditangkap polisi atas tuduhan memperkosa putri kandungnya yang tunawicara hingga hamil dan melahirkan.
Aksi bejat tersebut, yang dimulai sejak Agustus 2023, baru terungkap setelah laporan masuk ke polisi pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Tragedi di Rumah Sendiri
Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Minggu (29/12/2024), mengungkapkan, pelaku tega memanfaatkan keterbatasan putrinya yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Ini perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sejak Agustus 2023. Korban adalah kaum difabel, tunawicara, sehingga ia tidak bisa melawan atau mengadukan," ujar Reonald.
Tindakan pelaku yang berlangsung di rumah keluarga di Kecamatan Biringbulu, Gowa, menjadi bukti kelam bagaimana seorang ayah bisa melanggar kepercayaan dan tanggung jawabnya untuk melindungi anaknya sendiri.
Melarikan Diri dan Akhirnya Ditangkap
Setelah mengetahui perbuatannya terbongkar, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkapnya, meski pelaku sempat mencoba melarikan diri lagi hingga terlibat kecelakaan.
"Luka-luka yang ada pada tubuh pelaku ini akibat dari kecelakaan saat berusaha melarikan diri," jelas Reonald.
Upaya Aborsi yang Gagal
Penyelidikan polisi juga mengungkap, pelaku sempat mencoba menggugurkan kandungan korban. Namun, upaya tersebut gagal, dan korban akhirnya melahirkan seorang bayi yang kini berada dalam kondisi sehat.
"Pelaku sempat berniat melakukan aborsi, tetapi tidak berhasil. Akhirnya korban melahirkan, dan bayi yang dilahirkan berada dalam kondisi sehat," tambahnya.
Keadilan untuk Korban
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam keluarga, terutama terhadap anak-anak dengan disabilitas yang sangat rentan menjadi korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman berat, dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun, menanti pelaku.
"Ini perbuatan yang sangat biadab. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Reonald.
Panggilan untuk Melindungi Kaum Rentan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih memperhatikan perlindungan terhadap kaum rentan, terutama anak-anak dengan disabilitas. Tragedi ini juga menunjukkan pentingnya lingkungan keluarga yang aman serta pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Selain itu, korban dan bayi yang dilahirkan membutuhkan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan kehidupan mereka.
"Ini tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga kemanusiaan. Kita harus lebih peduli dan memberikan perhatian kepada mereka yang rentan," ujar seorang pemerhati anak di Gowa.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, sekaligus menjadi peringatan keras untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan memastikan, pelaku mendapat hukuman setimpal.(Hdr)