Lansia 79 Tahun di Gowa Ditangkap Setelah Perkosa Putrinya yang Tunawicara Hingga Melahirkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun ditangkap polisi atas tuduhan memperkosa putri kandungnya yang tunawicara hingga hamil dan melahirkan.

Aksi bejat tersebut, yang dimulai sejak Agustus 2023, baru terungkap setelah laporan masuk ke polisi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Tragedi di Rumah Sendiri

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Minggu (29/12/2024), mengungkapkan, pelaku tega memanfaatkan keterbatasan putrinya yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Ini perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sejak Agustus 2023. Korban adalah kaum difabel, tunawicara, sehingga ia tidak bisa melawan atau mengadukan," ujar Reonald.

Tindakan pelaku yang berlangsung di rumah keluarga di Kecamatan Biringbulu, Gowa, menjadi bukti kelam bagaimana seorang ayah bisa melanggar kepercayaan dan tanggung jawabnya untuk melindungi anaknya sendiri.

Melarikan Diri dan Akhirnya Ditangkap

Setelah mengetahui perbuatannya terbongkar, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkapnya, meski pelaku sempat mencoba melarikan diri lagi hingga terlibat kecelakaan.

"Luka-luka yang ada pada tubuh pelaku ini akibat dari kecelakaan saat berusaha melarikan diri," jelas Reonald.

Upaya Aborsi yang Gagal

Penyelidikan polisi juga mengungkap, pelaku sempat mencoba menggugurkan kandungan korban. Namun, upaya tersebut gagal, dan korban akhirnya melahirkan seorang bayi yang kini berada dalam kondisi sehat.

"Pelaku sempat berniat melakukan aborsi, tetapi tidak berhasil. Akhirnya korban melahirkan, dan bayi yang dilahirkan berada dalam kondisi sehat," tambahnya.

Keadilan untuk Korban

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam keluarga, terutama terhadap anak-anak dengan disabilitas yang sangat rentan menjadi korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman berat, dengan ancaman penjara lebih dari 15 tahun, menanti pelaku.

Baca juga :  Desa Timusu Soppeng, Nominator Lomba Desa Pangan Aman Tingkat Nasional

"Ini perbuatan yang sangat biadab. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Reonald.

Panggilan untuk Melindungi Kaum Rentan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih memperhatikan perlindungan terhadap kaum rentan, terutama anak-anak dengan disabilitas. Tragedi ini juga menunjukkan pentingnya lingkungan keluarga yang aman serta pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Selain itu, korban dan bayi yang dilahirkan membutuhkan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan kehidupan mereka.

"Ini tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga kemanusiaan. Kita harus lebih peduli dan memberikan perhatian kepada mereka yang rentan," ujar seorang pemerhati anak di Gowa.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, sekaligus menjadi peringatan keras untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan memastikan, pelaku mendapat hukuman setimpal.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Momentum Kemerdekaan, PLN Sinjai Terangi Mimpi Anak Negeri di Pelosok Desa Gunung Perak

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Senyum bahagia kini menghiasi wajah guru dan siswa SMP Negeri 26 Sinjai di Dusun Puncak,...

PA Bangkalan Peringati HUT ke-80 MA.

Keterangan foto: Ketua PA Bangkalan Dewi Ati, S.H.,M.H. menyerahkan potongan tumpeng kepada Wakil Ketua PA Bangkalan Syaefuddin, S.H.,M.H....

Terima Dua Penghargaan, Ini Kata Bupati Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan RI, Kabupaten Sinjai mendapat kado spesial berupa...

HUT ke-80 RI: AMA Makassar Hadirkan Energi Kolaborasi di Ibu Kota Nusantara

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Asosiasi Manajemen Indonesia (AMA) Chapter Makassar turut ambil...