PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dinilai telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta menyebar ujaran kebencian melalui ITE, 2 (dua) akun media sosial (Tiktok) dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu (28/12/2024).
Akun bernama @urban.investigation serta @narasiid 2024 ini dilaporkan ke Polda Sulsel karena menyebar informasi yang sangat menyesatkan bahkan mencemarkan nama baik beberapa tokoh, termasuk Wali Kota Terpilih Munafri Arifuddin (Appi).
Adapun yang melaporkan adalah advokat Muhammad Syafril yang juga dikenal sebagai pengacara Wali Kota Terpilih Munafri Arifuddin atau Appi. Laporan ini diterima langsung oleh petugas piket fungsi Dit Reskrimsus Polda Sulsel Briptu Muh. Rafi Fauzan, SE.
Redaksi mencoba menelusuri dua akun tersebut untuk mengetahui konten yang dimaksud, memang berisi konten-konten yang sangat tendensius serta tidak terverifikasi. Sehingga yang terbangun adalah narasi fitnah dan kebencian. (*)