PEDOMANRAKYAT, GOWA – Perjalanan kasus sindikat uang palsu di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Minggu, 29 Desember 2024.
"Iya, sudah status tersangka," ujar Reonald singkat. Namun, ia masih enggan membeberkan peran spesifik ASS dalam sindikat tersebut.
"Senin nanti Pak Kapolda yang akan menyampaikan lebih lanjut," katanya.
Kasus ini menghebohkan publik setelah ditemukan pabrik uang palsu di dua lokasi, yakni di rumah ASS di Jalan Sunu, Makassar, dan di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Sebelumnya, ASS telah memenuhi panggilan Polres Gowa pada Kamis (26/12) malam untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kehadirannya didampingi penasihat hukum dan langsung diperiksa hingga dini hari.
"Secara pastinya, tadi malam sampai jam 4 subuh. Istirahat dulu, nanti kita lanjutkan lagi," jelas Reonald. Hingga Jumat (27/12/2024), ASS masih berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Nama ASS mencuat setelah pengungkapan jaringan sindikat uang palsu yang telah menyeret 17 tersangka. Salah satunya adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Dr. Andi Ibrahim, yang diduga berperan memasukkan mesin pencetak uang palsu ke perpustakaan kampus.
Polisi juga menangkap dua tersangka lain, Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68), yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam sindikat ini. Hingga kini, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Proses hukum terhadap ASS menjadi sorotan, mengingat kasus ini tidak hanya melibatkan produksi uang palsu, tetapi juga mengaitkan institusi pendidikan.
Publik menunggu rilis resmi dari Kapolda Sulsel pada Senin mendatang untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.(Hdr)