Kenali Barang Apa Saja Yang Terkena PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025: Ini Daftarnya

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kenali Barang Apa Saja Yang Terkena PPN 12%

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%

Berikut daftar lengkap barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN baru:

1. Produk Pangan Premium

  • Beras premium: Termasuk beras organik dan beras impor dengan harga jauh di atas rata-rata.
  • Daging premium: Daging wagyu, kobe, dan potongan daging eksklusif lainnya.
  • Seafood mahal: Salmon premium, tuna otoro, king crab.

2. Barang Elektronik dan Gadget

  • Smartphone high-end, laptop premium, perangkat gaming, serta peralatan rumah tangga pintar seperti lemari es multi-door dan vacuum cleaner robot.
  • Produk smart home seperti sistem keamanan pintar.

3. Kendaraan Bermotor

  • Mobil mewah dengan harga di atas Rp2 miliar.
  • Motor besar (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • Mobil listrik premium tetap mendapatkan insentif khusus.

4. Properti dan Real Estate Premium

  • Rumah atau apartemen dengan harga minimal Rp30 miliar.
  • Properti komersial high-end seperti kondominium mewah.

5. Produk Fashion dan Aksesori Mewah

  • Pakaian, tas, sepatu, dan aksesori bermerek internasional dengan harga tinggi.

6. Layanan Premium

  • Sekolah internasional dengan biaya ratusan juta per tahun.
  • Rumah sakit kelas VIP.
  • Restoran fine dining dan hotel berbintang lima.

7. Layanan Digital dan Hiburan

  • Langganan streaming seperti Netflix dan Spotify Premium.
  • Platform hiburan digital berbayar lainnya.

8. Kosmetik dan Produk Perawatan Eksklusif

  • Parfum mewah, kosmetik high-end, serta produk perawatan tubuh eksklusif.

9. Listrik Rumah Tangga Premium

  • Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA.

Dampak Kebijakan PPN Baru

Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan bagi konsumen maupun pelaku usaha:

Bagi Konsumen

  1. Harga barang mewah akan meningkat tajam. Misalnya, mobil seharga Rp4 miliar akan mengalami kenaikan pajak hingga Rp480 juta.
  2. Konsumen kelas atas diperkirakan tetap membeli barang mewah meskipun harganya naik, sementara konsumen menengah mungkin menunda pembelian atau mencari alternatif.
Baca juga :  CDK Bosowasi Lakukan Penanaman Mangrove

Bagi Pelaku Usaha

  1. Pelaku usaha harus mengatur strategi baru untuk menjaga daya beli konsumen, seperti menawarkan diskon atau promo sebelum kebijakan berlaku.
  2. Tantangan likuiditas meningkat karena pembayaran pajak di muka sementara pembayaran dari konsumen belum diterima sepenuhnya.

Simulasi Harga Barang Mewah

Sebagai ilustrasi:

  • Rumah mewah seharga Rp20 miliar:
    • PPN 11%: Rp2,2 miliar
    • PPnBM (20%): Rp4 miliar
    • Total harga setelah pajak: Rp26,2 miliar
    • Dengan PPN 12%, total harga menjadi Rp26,4 miliar.

Pandangan Ekonom

Ekonom senior dari INDEF dan CSIS mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu inflasi karena kenaikan harga barang dan jasa premium. Selain itu, daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah perlu dilindungi melalui program subsidi atau insentif ekonomi yang tepat sasaran.

Harapan dan Tantangan

Penerapan tarif PPN sebesar 12% pada barang dan jasa mewah mulai tahun depan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.

Namun demikian, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan berupa kenaikan harga yang signifikan bagi konsumen kelas atas serta perlunya adaptasi strategi dari pelaku usaha untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dengan memahami daftar barang yang dikenakan pajak serta kriteria yang berlaku, konsumen dapat lebih bijak dalam merencanakan pengeluaran mereka.

Sementara itu, pelaku usaha perlu mengantisipasi perubahan pasar melalui inovasi dan strategi pemasaran baru. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Primkoppol Resor Soppeng Gelar RAT Tahun Buku 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Primair Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Resor Soppeng menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula...

Mengedukasi Siswa, Satlantas Polres Soppeng Goes To School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengedukasi Siswa (wi) tentang pengetahuan tertib berlalulintas di jalan raya,Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres...