Kenali Barang Apa Saja Yang Terkena PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025: Ini Daftarnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Kebijakan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan tetap menjaga asas keadilan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan ini difokuskan pada barang dan jasa premium yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

"Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya, desil 9 dan 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) lalu.

Adapun kebijakan ini bertujuan memastikan prinsip keadilan tetap terjaga, dan agar manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan oleh masyarakat secara merata, tanpa hanya menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonomi.

Kenali Barang Apa Saja Yang Terkena PPN 12%

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%

Berikut daftar lengkap barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN baru:

1. Produk Pangan Premium

  • Beras premium: Termasuk beras organik dan beras impor dengan harga jauh di atas rata-rata.
  • Daging premium: Daging wagyu, kobe, dan potongan daging eksklusif lainnya.
  • Seafood mahal: Salmon premium, tuna otoro, king crab.

2. Barang Elektronik dan Gadget

  • Smartphone high-end, laptop premium, perangkat gaming, serta peralatan rumah tangga pintar seperti lemari es multi-door dan vacuum cleaner robot.
  • Produk smart home seperti sistem keamanan pintar.

3. Kendaraan Bermotor

  • Mobil mewah dengan harga di atas Rp2 miliar.
  • Motor besar (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • Mobil listrik premium tetap mendapatkan insentif khusus.
Baca juga :  Pendam XIV/Hasanuddin Raih Sejumlah Penghargaan Pada Lomba Satuan Penerangan Terbaik

4. Properti dan Real Estate Premium

  • Rumah atau apartemen dengan harga minimal Rp30 miliar.
  • Properti komersial high-end seperti kondominium mewah.

5. Produk Fashion dan Aksesori Mewah

  • Pakaian, tas, sepatu, dan aksesori bermerek internasional dengan harga tinggi.

6. Layanan Premium

  • Sekolah internasional dengan biaya ratusan juta per tahun.
  • Rumah sakit kelas VIP.
  • Restoran fine dining dan hotel berbintang lima.

7. Layanan Digital dan Hiburan

  • Langganan streaming seperti Netflix dan Spotify Premium.
  • Platform hiburan digital berbayar lainnya.

8. Kosmetik dan Produk Perawatan Eksklusif

  • Parfum mewah, kosmetik high-end, serta produk perawatan tubuh eksklusif.

9. Listrik Rumah Tangga Premium

  • Pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA.

Dampak Kebijakan PPN Baru

Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan bagi konsumen maupun pelaku usaha:

Bagi Konsumen

  1. Harga barang mewah akan meningkat tajam. Misalnya, mobil seharga Rp4 miliar akan mengalami kenaikan pajak hingga Rp480 juta.
  2. Konsumen kelas atas diperkirakan tetap membeli barang mewah meskipun harganya naik, sementara konsumen menengah mungkin menunda pembelian atau mencari alternatif.

Bagi Pelaku Usaha

  1. Pelaku usaha harus mengatur strategi baru untuk menjaga daya beli konsumen, seperti menawarkan diskon atau promo sebelum kebijakan berlaku.
  2. Tantangan likuiditas meningkat karena pembayaran pajak di muka sementara pembayaran dari konsumen belum diterima sepenuhnya.

Simulasi Harga Barang Mewah

Sebagai ilustrasi:

  • Rumah mewah seharga Rp20 miliar:
    • PPN 11%: Rp2,2 miliar
    • PPnBM (20%): Rp4 miliar
    • Total harga setelah pajak: Rp26,2 miliar
    • Dengan PPN 12%, total harga menjadi Rp26,4 miliar.

Pandangan Ekonom

Ekonom senior dari INDEF dan CSIS mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu inflasi karena kenaikan harga barang dan jasa premium. Selain itu, daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah perlu dilindungi melalui program subsidi atau insentif ekonomi yang tepat sasaran.

Baca juga :  Ratusan Personel Dikerahkan Amankan Pemilu Tahun 2024 di Toraja Utara

Harapan dan Tantangan

Penerapan tarif PPN sebesar 12% pada barang dan jasa mewah mulai tahun depan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.

Namun demikian, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan berupa kenaikan harga yang signifikan bagi konsumen kelas atas serta perlunya adaptasi strategi dari pelaku usaha untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dengan memahami daftar barang yang dikenakan pajak serta kriteria yang berlaku, konsumen dapat lebih bijak dalam merencanakan pengeluaran mereka.

Sementara itu, pelaku usaha perlu mengantisipasi perubahan pasar melalui inovasi dan strategi pemasaran baru. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ambil Saldo DANA Gratis Rp150.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Cuman Main Game Ikan

PEDOMANRAKYAT - Mendapatkan saldo DANA gratis kini bukan lagi hal yang mustahil. Dengan perkembangan teknologi dan maraknya aplikasi...

Cair Hari Ini! Link Saldo DANA Gratis 31 Mei 2025, Duit Kaget Terbatas!

PEDOMANRAKYAT - Siapa yang tidak suka mendapat saldo gratis? Khusus hari ini, Sabtu 31 Mei 2025, pengguna dompet...

Dukungan Mengalir, Ade Cahyadi Mantap Melangkah ke Konferensi PWI Parepare

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Dalam dunia organisasi, khususnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan tertua di Tanah Air,...

Hamaren Corporation Gelar Pertemuan Tahunan 2025, Dr. Ir. Affandy : Ajang Strategis Perkuat Sinergi dan Arah Perusahaan Ke Depan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI - Hamaren Corporation sukses menyelenggarakan acara pertemuan tahunan atau Annual Meeting 2025 pada tanggal 30 hingga...