PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Pembukaan kantor cabang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar di Kabupaten Takalar yang dikepalai oleh Abdul Gaffar, semangat membantu masyarakat terutama di permasalahan hukum.
“LKBH Makassar organisasi yang menyediakan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Apalagi termasuk aduan uang palsu,” ungkap Abd Gaffar, Kepala Cabang Takalar LKBH Makassar, Senin (30/12/2024).
Tugas dan kewenangan LKBH Makassar meliputi, Memberikan Bantuan Hukum : LKBH Makassar bertujuan memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Hal ini mencakup pendampingan dalam kasus pidana, perdata, dan lainnya.
Tambah Abd Gaffar, LKBH Makassar juga melakukan Penyuluhan dan Pendidikan Hukum. Lembaga ini aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya.
Kerja Advokasi dan Pendampingan Kasus, juga digarap LKBH Makassar mendampingi individu atau kelompok dalam proses hukum, termasuk litigasi dan non-litigasi, guna memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi.
Selain itu, LKBH Makassar juga melakukan Riset dan Kampanye. Lembaga ini melakukan penelitian terkait isu-isu hukum dan hak asasi manusia serta mengadakan kampanye untuk mendorong perubahan kebijakan yang pro-keadilan.
Muhammad Sirul Haq adalah seorang advokat yang berperan sebagai Direktur LKBH Makassar. Beliau aktif dalam berbagai kegiatan advokasi dan penegakan hukum, termasuk memenangkan perkara gugatan terkait "mafia tanah" di Sulawesi Selatan.
Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Ketua DPW Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (APPBJI) Sulawesi Selatan, yang menunjukkan keterlibatannya.
“Kita berharap LKBH Makassar punya banyak peran dalam bantuan hukum struktural, agar masyarakat punya akses keadilan yang lebih masif, terstruktur dan kompatibel,” tutur Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, yang juga Ketua DPD FERARI Sulsel dan sebagai pengacara Makassar yang telah 16 tahun malang melintang dalam dunia kepengacaraan, dan saat ini sedang menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri Pinrang. (*)