Menjelang Tahun Baru, Polsek Bontomarannu Razia Ratusan Botol Miras Tak Berizin

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Menjelang malam pergantian tahun 2024 ke 2025, suasana di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, tampak lebih terkendali berkat razia minuman keras (miras) yang gencar dilakukan oleh Tim Opsnal "Kuboyako" Unit Reskrim Polsek Bontomarannu.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Irzal Makkarawa, S.H, razia tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Bontomarannu pada Senin (30/12/2024).

"Kami menggelar razia ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan malam tahun baru," ujar Ipda Irzal.

Operasi tersebut menyasar penjual miras tanpa izin, yang selama ini dianggap berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

Dari hasil razia, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 25 liter dan 60 liter tuak jenis ballo, serta ratusan botol miras berbagai merek, termasuk bir bintang, cap tikus, bir hitam, dan anggur merah.

Modus dan Lokasi Penjualan

Ipda Irzal menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di beberapa lokasi.

“Ratusan botol miras ini diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda. Para pelaku mengakui telah menjual miras selama kurang lebih dua tahun,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita meliputi :
- 3 dos bir bintang
- 4 botol cap tikus
- 3 dos bir hitam
- 20 dos bir angker
- 2 dos anggur merah
- 3 botol McDonald

Menurut Ipda Irzal, barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mako Polsek Bontomarannu untuk proses lebih lanjut.

Dasar Hukum dan Imbauan Kepolisian

Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 04 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 50 Tahun 2001.

Baca juga :  Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Selain itu, Ipda Irzal mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya menjaga kamtibmas, khususnya selama malam pergantian tahun.

“Kami harap masyarakat merayakan malam tahun baru dengan aktivitas yang positif, seperti ibadah. Jangan sampai ada kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pesannya.

Dengan adanya razia ini, Polsek Bontomarannu berupaya memastikan malam pergantian tahun dapat berjalan aman, tertib, dan bebas dari gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perombakan Besar di Lingkup Pemkot Makassar: 46 Pejabat Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), resmi...

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...