PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Salahsatu upaya menuju Wilayah Bebas Korupsi( WBK) RSUD Latemmamala Watansoppeng berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soppeng menggelar sosialisasi peraturan Perundang undangan tentang pencegahan tindak pidana bidang kesehatan di Hark Cafe Malaka, Senin 30 Desember 2024 .
Sosialisasi dibuka Wakil Bupati Ir H Lutfi Halide MP dihadiri Kajari Soppeng H Salahuddin SH MH selaku nara sumber didamoingi Kasi Datun Muhith Nur SH MH, Direktur RSUD Latemmamala dr Hj Sitti Mudirusniah M,Kes Sp.Kj bersama jajaran serta Kabag Hukum Setda Musriadi SH MM selaku moderator .
Wakil Bupati Soppeng menyebutkan Pemerintah Daerah bersama Kejari Soppeng telah menjalin kesepakatan dan diberi kuasa dalam penyelesaian hukum perkara perdata dan tata usaha negara .Kejari diberi kuasa memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum baik di dalam maupun diluar peradilan serta tindakan hukum lainnya.
Direktur RSUD Latemmamala menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kajari bersama jajaran atas kehadirannya untuk memberikan sosialisasi peraturan perundang undangan terkait pencegahan tindak pidana bidang kesehatan. Sosialisasi sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan tindak pidana bidang kesehatan serta penguatan tata kelola RSUD yang bersih dan profesional, bertujuan membangun zona integritas RSUD Latemmamala menuju WBK .
Sosialisasi diikuti segenap manajemen RSUD Latemmamala, Ketua Komite ,tenaga medis,perawat serra Ketua Organisasi lingkup RSUD Latemmamala .(ard)