PPN meningkat, Kelas menengah sekarat !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh Aryo Bimo (DPC GMNI MALANG)

SEHUBUNGAN dengan disahkannya kenaikan PPN menjadi 12% dalam UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka kenaikan PPN ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan polemik yang terjadi di masyarakat sebab akan ada kenaikan harga dalam barang-barang produksi. Walaupun barang pokok tidak dikenakan PPN 12%, rakyat menyoroti komoditas-komoditas lain yang terdampak ke PPN 12% pada akhirnya juga akan membebani masyarakat dalam memenuhi hajat hidupnya. Dalam hal ini usaha-usaha kecil (UMKM) milik rakyat dengan modal yang tipis rawan mengalami collapse.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPD INAKOR Bolmong Minta Bupati Hentikan Pertambangan Pasir Besi di Desa Lolaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua WBP Rutan Kelas IIB Watansoppeng Terima Pembebasan Bersyarat  

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Watansoppeng menerima Pembebasan Bersyarat (PB) ,Senin 03...

Antisipasi Berita Hoaks, Polres Soppeng Sambangi UNIPOL

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) sekaligus memperkuat literasi digital ,Kasi Humas...

SMSI Sulsel dan Pengurus PWI Sulsel Sesalkan Jurnalis Muda Mau Berdemo Bela Tempo yang Dinyatakan Bersalah Secara Etik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan, Mappiar H.S, menyayangkan sikap sebagian jurnalis muda...

Safari Memakmurkan Masjid, Personel Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Jaga Iman dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kehangatan dan kekhidmatan menyelimuti Masjid Makmur Melayu di Jalan Sulawesi–Sangir, Kecamatan Wajo, saat...