PPN meningkat, Kelas menengah sekarat !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh Aryo Bimo (DPC GMNI MALANG)

SEHUBUNGAN dengan disahkannya kenaikan PPN menjadi 12% dalam UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka kenaikan PPN ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan polemik yang terjadi di masyarakat sebab akan ada kenaikan harga dalam barang-barang produksi. Walaupun barang pokok tidak dikenakan PPN 12%, rakyat menyoroti komoditas-komoditas lain yang terdampak ke PPN 12% pada akhirnya juga akan membebani masyarakat dalam memenuhi hajat hidupnya. Dalam hal ini usaha-usaha kecil (UMKM) milik rakyat dengan modal yang tipis rawan mengalami collapse.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemprov Sulsel Optimis Pelaksanaan APBD TA. 2022 Penuhi Target

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panitia Garuda Astacita Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan Matangkan Konsep dan Teknis Pelaksanaan Dialog

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Panitia penyelenggara acara dialog publik bertema “Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden dan Penandatanganan...

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...