PPN meningkat, Kelas menengah sekarat !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh Aryo Bimo (DPC GMNI MALANG)

SEHUBUNGAN dengan disahkannya kenaikan PPN menjadi 12% dalam UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka kenaikan PPN ini akan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan polemik yang terjadi di masyarakat sebab akan ada kenaikan harga dalam barang-barang produksi. Walaupun barang pokok tidak dikenakan PPN 12%, rakyat menyoroti komoditas-komoditas lain yang terdampak ke PPN 12% pada akhirnya juga akan membebani masyarakat dalam memenuhi hajat hidupnya. Dalam hal ini usaha-usaha kecil (UMKM) milik rakyat dengan modal yang tipis rawan mengalami collapse.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Salat Id Dipusatkan di Masjid Islamic Center, Bupati ASA Ajak Warga Dukung Porgram Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Unhas Terima Dana Abadi Rp 150 Juta di Momen Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II, Zainal Paliwang Berharap Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Penyelenggaraan Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025 pada Minggu (27/7/2025), kali ini berbeda dengan...

Reses Bukan Hanya Serap Aspirasi Warga, Yosia Rinto Juga Berikan Beasiswa

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem Yosia Rinto Kadang menggelar reses...

Perayaan Anniversary ke-6 DPD JOIN Gowa: Membangun Solidaritas dan Profesionalisme

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. DPD JOIN Gowa merayakan anniversary ke-6 dengan cara yang berbeda dari biasanya, yaitu dengan...

Mentan Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplos

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau mengungkap kasus pengoplosan untuk...