Cara Menjadi Penerima Dana Bansos PKH 2025: Ini Syarat Dan Panduannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PKH mencakup berbagai golongan penerima dengan nominal bantuan yang disesuaikan, termasuk:

  • Ibu hamil
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak SD, SMP, dan SMK
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2025

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2025, masyarakat perlu memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  1. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP): Bukti kewarganegaraan Indonesia.
  2. Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan bantuan: Berdasarkan penilaian dari pemerintah.
  3. Bukan bagian dari ASN, Polri, atau TNI: Program ini hanya untuk masyarakat sipil yang membutuhkan.
  4. Tidak sedang menerima bantuan lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Cara Mendaftar Sebagai Penerima PKH 2025

Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, berikut langkah-langkah pendaftaran bantuan sosial PKH:

  1. Unduh Aplikasi “Cek Bansos”: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
  2. Buat Akun Baru: Masukkan nama, email, dan nomor telepon untuk registrasi.
  3. Login ke Aplikasi: Gunakan data yang telah didaftarkan.
  4. Pilih Menu “Daftar Usulan”: Mulai proses pendaftaran bantuan sosial.
  5. Isi Formulir Pendaftaran: Pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH) dan isi data yang diperlukan.
  6. Validasi Data: Aplikasi akan memverifikasi informasi yang dimasukkan.
  7. Konfirmasi Kelayakan: Pastikan semua data benar sebelum mengirimkan pendaftaran.

Setelah pendaftaran dikonfirmasi, calon penerima akan diverifikasi oleh pihak terkait. Jika lolos, bantuan dana akan disalurkan sesuai kategori penerima.

Pentingnya Program PKH

PKH tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi penerima bantuan.

Baca juga :  Gubernur Sulsel: Ruas Pinrang-Rappang Mulai Dikerjakan

Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan mematuhi persyaratan dan prosedur pendaftaran, masyarakat dapat mengakses bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.(*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kementerian Agama menginisiasi rangkaian seminar internasional bertema perdamaian dunia di empat Universitas Islam Negeri (UIN)...

Pengamat: Putusan PN Jaksel bahwa Fitnah Tempo Soal Pembungkaman Pers, Tidak Terbukti!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pengamat pangan Debi Syahputra menilai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menyatakan...

Gowa 705 Tahun: Kapoksahli Pangdam Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Musa David Marolop Hasibuan S.I.P., M.A.B.,...

Karateka Kodam XIV/Hasanuddin Sapu Bersih Medali, Raih Juara Umum di Piala Menpora 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atlet Karate Kodam XIV/Hasanuddin kembali mengukir prestasi gemilang pada Kejuaraan Piala Menpora RI Sulsel Open...