Cara Menjadi Penerima Dana Bansos PKH 2025: Ini Syarat Dan Panduannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA -Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan melalui pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah, melalui akses pendidikan dan kesehatan.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Cara Menjadi Penerima Dana Bansos PKH 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program unggulan pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Melalui program ini, pemerintah menyediakan bantuan dana dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup mereka.

PKH mencakup berbagai golongan penerima dengan nominal bantuan yang disesuaikan, termasuk:

  • Ibu hamil
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak SD, SMP, dan SMK
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2025

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2025, masyarakat perlu memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  1. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP): Bukti kewarganegaraan Indonesia.
  2. Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan bantuan: Berdasarkan penilaian dari pemerintah.
  3. Bukan bagian dari ASN, Polri, atau TNI: Program ini hanya untuk masyarakat sipil yang membutuhkan.
  4. Tidak sedang menerima bantuan lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Cara Mendaftar Sebagai Penerima PKH 2025

Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, berikut langkah-langkah pendaftaran bantuan sosial PKH:

  1. Unduh Aplikasi “Cek Bansos”: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
  2. Buat Akun Baru: Masukkan nama, email, dan nomor telepon untuk registrasi.
  3. Login ke Aplikasi: Gunakan data yang telah didaftarkan.
  4. Pilih Menu “Daftar Usulan”: Mulai proses pendaftaran bantuan sosial.
  5. Isi Formulir Pendaftaran: Pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH) dan isi data yang diperlukan.
  6. Validasi Data: Aplikasi akan memverifikasi informasi yang dimasukkan.
  7. Konfirmasi Kelayakan: Pastikan semua data benar sebelum mengirimkan pendaftaran.
Baca juga :  Wujud Komitmen Cetak Pemimpin Perempuan, GMNI Malang Gelar Kelas Pemikiran Sarinah

Setelah pendaftaran dikonfirmasi, calon penerima akan diverifikasi oleh pihak terkait. Jika lolos, bantuan dana akan disalurkan sesuai kategori penerima.

Pentingnya Program PKH

PKH tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi penerima bantuan.

Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan mematuhi persyaratan dan prosedur pendaftaran, masyarakat dapat mengakses bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.(*)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...