Polres Maros Menang Praperadilan : Proses Hukum Tersangka Pencabulan Berlanjut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Pengadilan Negeri (PN) Maros menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Haris, tersangka kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros. Putusan tersebut disampaikan oleh hakim tunggal PN Maros, Fita Juwiati, pada Jumat sore (3/1/2025).

Abdul Haris sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penetapannya sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah orangtua santri melaporkan dugaan pencabulan yang melibatkan Abdul Haris ke pihak berwajib. Namun, hakim menyatakan bahwa prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Maros sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan pengadilan sudah keluar. Hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya, artinya permohonan praperadilan tersangka ditolak,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, penolakan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh Polres Maros dalam menangani kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang profesional dan transparan.

“Penyidik sudah sesuai prosedur dalam menangani perkara ini. Kita tetap profesional dan transparan,” tegas Marwan.

 

Selama proses praperadilan, Polres Maros membentuk tim hukum yang dipimpin oleh Kasi Hukum Polres Maros, AKP Hendra Magera, bersama Kasat Reskrim, Iptu Pandu Aditya, dan beberapa penyidik lainnya. Tim ini bertugas menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Abdul Haris akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Polres Maros menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan rasa keadilan kepada para korban dan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan pondok pesantren, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri. Dengan adanya keputusan praperadilan ini, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian dan keadilan.(Hdr)

Baca juga :  Redam Aksi Tawuran, Polres Pelabuhan Mediasi Perdamaian Kubu Remaja Terlibat Perang Kelompok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...