PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sebuah video berdurasi 59 detik menggegerkan masyarakat setelah tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria asal Kabupaten Maros mengancam akan membakar Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Video ini memicu keresahan, hingga akhirnya pihak Polres Maros turun tangan untuk menyelidiki.
“Kami langsung melakukan pengecekan di lapangan terkait video viral itu,” ujar Ipda A. Marwan P. Afriady, Kasubsi Penmas Polres Maros, Jumat (3/1/2024).
Penyelidikan mengarahkan polisi kepada AW, seorang pria berusia 25 tahun yang diduga sebagai pembuat video. Hasil pemeriksaan menunjukkan, AW memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa.
“Ini didukung oleh surat keterangan dari RSKD Dadi Sulsel, yang menyatakan, AW mendapatkan perawatan intensif sejak 26 November hingga 30 Desember 2024,” terang Marwan.
Kepolisian juga telah menemui keluarga AW untuk memastikan masalah ini ditangani dengan bijak. “Kami berkoordinasi dengan keluarga dan pemerintah desa guna menyelesaikan permasalahan ini,” lanjutnya. Kini, AW berada di bawah pengawasan keluarga di rumahnya.
Video yang diunggah pada Kamis (2/1/2025) tersebut kini telah menjadi perhatian publik. Namun, dengan penanganan yang cepat dari Polres Maros, keresahan masyarakat berhasil diredam.
Langkah ini menunjukkan pendekatan humanis kepolisian dalam menangani kasus sensitif, terutama yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ke depan, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menyikapi konten viral di media sosial, agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.(Hdr)