PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang mahasiswi berusia 21 tahun, AAA, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada Senin, 18 September 2024. Kejadian tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Jalan Landak Baru, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada 26 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WITA.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban datang ke rumah pelaku dengan maksud tertentu. Namun, di dalam rumah, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Korban mencoba melawan, tetapi pelaku terus memaksa hingga membuat korban menangis histeris. Teriakan korban akhirnya terdengar oleh seorang kakak sepupu yang berada di sekitar lokasi, sehingga tindakan pelaku terhenti. Pelaku kemudian melarikan diri.
Pada 20 Desember 2024, korban dan orang tuanya didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Makassar ke Polrestabes Makassar untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, berdasarkan keterangan dari orang tua korban, Dg. Ali yang mengungkapkan bahwa Kepala Unit PPA Polrestabes meminta korban dan keluarga pelaku bertemu untuk membahas kemungkinan perdamaian.
Ayah korban, Dg. Ali, dengan tegas menolak tawaran perdamaian tersebut dan meminta agar kasus ini tetap diproses secara hukum, hal itu disampaikan di depan Kanit PPA Makassar.
Terkait informasi tersebut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Makassar menyampaikan klarifikasi. Dalam percakapan melalui whatsapp, Sabtu (4/1/2025), pihaknya menyatakan tidak mengetahui adanya pertemuan untuk perdamaian.