Kejari Soppeng Tetapkan Karyawan Bank dan Calo Kredit sebagai Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kejaksaan Negeri(Kejari) Soppeng kembali berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan karyawan Bank plat merah berinitial Nm serta Rr sebagai perantara atau calo dalam mengurus kredit usaha .

Kajari Soppeng H Salahuddih SH MH dalam keterangannya melalui Kasi Intelijen Rekafit M SH Senin 06 Januari 2025 menyebutkan, penetapan kedua tersangka setelah penyidik Kejari Soppeng menemukan bukti bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan 7 orang saksi . Nm ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Soppeng Nomor B—01/P.4.20/fd2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 .

Semenrara Rr pada tanggal yang sama berdasarkan Surat Perintah Kajari Nomor B-02P.420/fd2/01/2025 .Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng mulai Senin 06 Januari 2025 sampai 20 hari ke depan .

Rekafit didampingi Kasi Pidsus R Joharca Dwi Putra SH paparkan kedua tersangka diduga kuat berkolaborasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus kredit topengan dan tempilan. Perempuan Rr sebagai perantara atau calo dengan sepengetahuan Nm mengajukan kredit ke Bank plat merah tersebut dengan menggunakan identitas orang lain.

Selanjutnya kredit yang sudah cair digunakan untuk kepentingam pribadi Rr. Sementara dalam kredit tempilan Rr mengajukan kredit atas nama orang lain dimana sebagian dana yang sudah cair digunakan debitur dan sebagian Rr.

Lelaki Nm sebagai Mantri Bank menyetujui pengajuan kredit Rr tanpa melalui prosedur yang semestinya dan Rr menerima fee atau komisi dari nasabah . Akibat perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara Rp2,8 milyar

Penyidik Kejari Soppeng mengalamatkan kedua tersangka dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat(1)jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo.pasal 55 ayat(1)ke 1 KUHP jo.Pasal 64 KUHP.

Baca juga :  Lelang Agunan Kreditur BRI Ahmad Yani Oleh KPKNL Makassar, Diduga Rugikan Kreditur Ratusan Juta Rupiah

Sementara dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.jo.pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun .(ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujud Rasa Syukur HUT ke-80 TNI, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Doa Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...

Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Puncak HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri upacara puncak peringatan Hari...

Mentan Amran: Jaga Integritas, Tingkatkan Kinerja, dan Perbesar Kontribusi PTPN bagi Negara

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengajak seluruh pekerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk...

Kerja Keras Tak Pernah Ingkar, Kepemimpinan Andi Amran Sulaiman Menuntun Indonesia Menuju Swasembada Beras

Oleh: MUSLIMIN MAWI Langit pertanian Indonesia tahun 2025 tampak cerah dan penuh harapan. Laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS)...