PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Alokasi pupuk bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025 ini mendapatkan jatah 17.317 ton.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai H. Kamaruddin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (7/1/2025) menyebutkan menyebut pupuk subsidi ini terbagi dalam empat jenis.
Empat jenis ini yakni urea 8.029 ton, NPK 9.284 ton, NPK formula khusus 2 ton dan pupuk organik 2 ton.
Sama halnya dengan tahun sebelumnya, pupuk subsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) dan/atau Perkebunan (tebu rakyat, kakao dan kopi) dengan luas lahan maksimal 2 Hektare (Ha).
Termasuk didalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dikatakan, kuota pupuk subsidi ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 lalu sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para petani.
"Kalau dibanding tahun 2024 lalu terjadi peningkatan alokasi pupuk subsidi di Sinjai. Tahun lalu urea dan NPK kita masing-masing dapat 6 ribu ton," ujarnya.
Kamaruddin menyebutkan pupuk ini didistribusikan kepada 33. 941 petani yang terdaftar di kelompok tani dan mengusul pada aplikasi ERDKK. Pendistribusian tidak sekaligus, namun bertahap sesuai dengan kebutuhan kelompok tani.
"Pupuk ini sudah tersedia di gudang dan siap ditebus sesuai dengan kebutuhan petani. Apalagi saat ini sudah memasuki musim tanam," katanya.
Adapun harga eceran tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk jenis urea Rp. 2.250/Kg, pupuk NPK Rp. 2.300/Kg, NPK formula khusus Rp. 3.300/Kg dan pupuk organik Rp. 800/Kg. (AaN)