Dugaan Pungli di Disdukcapil Pinrang : LSM LAPAK Mendesak Tindakan Tegas Aparat Hukum dan PJ Bupati

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang menjadi sorotan tajam dari Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) Sulawesi Selatan.

Pada Selasa (7/1/2025), Ketua LSM LAPAK, Yus Rizal, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus meminta Penjabat (Pj) Bupati mencopot Kepala Dinas terkait.

Menurut Yus Rizal, praktik pungli yang diduga melibatkan oknum Disdukcapil ini telah mencoreng integritas birokrasi pemerintahan di Kabupaten Pinrang. Ia mengungkapkan, masyarakat harus membayar sejumlah uang untuk layanan administrasi kependudukan, seperti Rp50 ribu untuk cetak KTP, Rp25 ribu untuk cetak Kartu Keluarga (KK), dan Rp50 ribu untuk pembuatan Akta Kelahiran.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas. Kami tidak bisa membiarkan oknum-oknum seperti ini memperburuk pelayanan publik dan merugikan masyarakat,” tegas Yus Rizal kepada media.

Landasan Hukum dan Dampak Pungli

Ia menambahkan, praktik pungli seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU tersebut, disebutkan pejabat atau petugas yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta.

Selain itu, Yus Rizal juga menyoroti pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 415, Pasal 418, Pasal 423, dan Pasal 368, yang mengatur sanksi terhadap tindakan penipuan, pemerasan, hingga korupsi.

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat, budaya pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Desakan Tindakan Tegas

LSM LAPAK Sulsel menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, mereka akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, hingga DPRD Provinsi.

Baca juga :  Agus Salim Alwi Hamu: Pedoman Rakyat Guru Kita

“Kami berharap APH segera bertindak untuk menangkap dan memberikan efek jera kepada pelaku. Jika pungli terus dibiarkan, pelayanan publik di Kabupaten Pinrang tidak akan berjalan dengan baik dan malah menjadi beban bagi masyarakat,” kata Yus Rizal.

Ia juga meminta Pj Bupati Kabupaten Pinrang untuk mencopot Kepala Disdukcapil sebagai langkah nyata dalam menciptakan pelayanan birokrasi yang bersih dan transparan.

Harapan untuk Bumi Lasinrang

Melalui aksi dan desakan ini, LSM LAPAK berharap Kabupaten Pinrang, yang dikenal sebagai Bumi Lasinrang, dapat menjadi contoh daerah dengan pelayanan publik yang bebas dari praktik pungli.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka tanpa harus dibebani oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan,” pungkasnya.

Tindakan tegas dan reformasi di sektor pelayanan publik, menurut LAPAK, adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...