Program/fitur ‘live’ dalam PPMSE maupun PSE turut menjadi celah dalam memberikan tayangan promosi yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada.
Tak hanya itu, beberapa PSE juga menjadi sarana promosi dan jual-beli, sedangkan sejatinya sarana PSE, terutama pada media sosial, hanya sebagai sarana berekspresi dan komunikasi semata.
Adanya celah tersebut kemudian diambil oleh oknum-oknum penjual produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan penjualan barang-barang tersebut baik menggunakan PPMSE hingga menggunakan PSE untuk mempromosikan obat dan makanan ilegal dan juga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Kondisi demikian dapat membahayakan kesehatan masyarakat, karena produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang beredar secara bebas melalui daring tersebut, tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, khasiat, zat gizi maupun kualitas produk tersebut,” beber Taruna.
Lanjut Taruna Ikrar tadi juga disampaikan ke bu menteri betapa pentingnya konektivitas dan pemerataan. Pemerataan akses karena perlu kita sadari hari ini mau tidak mau, masalah komunikasi, perkembangan teknologi sudah sangat demikian pesat dan kita menyadari bahwa negara kita sangat luas.
“Masih ada beberapa daerah yang memang perlu kita perkuat dari sisi pemanfaatan teknologi, jaringan-jaringan untuk pelayanan BPOM ke masyarakat,” ujarnya. (*)