PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mulawarman, wartawan senior yang mantan wartawan Istana Negara dari Harian Surya di era Presiden BJ Habibie mengungkapkan, informasi yang sumbernya dari kalangan wartawan Istana, menyebutkan bahwa Prsiden Prabowo Subianto melalui surat Mensesneg Prasetyo Hadi tertanggal 7 Januari 2025 dengan nomor : HK.06.02/01/2025 yang ditujukan ke Mendagri, berisi permintaan Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula, Sekda Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Mulawarman setelah ditanya media ini, tentang postingan Mulawarman di beberapa grup WA di Sulsel, bahwa sejak awal Jufri Rahman tidak legitimate sebagai Sekda Sulsel. Karena diangkat dan dilantik jadi Sekda Sulsel, disaat putusan pengadilan atas gugatan Abdul Hayat Gani, belum inkrah.
“Kasusnya masih berproses, belum ada putusan inkrah, Jufri diangkat dan dilantik. Seharusnya Jufri sebagai Pj Sekda saja dulu, menunggu putusan Inkrah itu,” kata Mulawarman yang dihubungi via HP Jumat (10/1/2025) pagi.