PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel), Iqbal Nadjamuddin, memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di satuan pendidikan.
Penegasan ini dituangkan dalam surat edaran yang resmi dirilis pada 13 Januari 2025, sebagai langkah responsif terhadap laporan indikasi pungli di sejumlah lembaga pendidikan.
“Surat edaran ini telah kami keluarkan dan ditujukan kepada seluruh cabang dinas serta satuan pendidikan di Sulawesi Selatan,” kata Iqbal saat berbicara kepada media di Makassar, Kamis (16/01/2025).
Langkah Tegas atas Rekomendasi Inspektorat
Iqbal menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Rekomendasi itu didasarkan pada temuan indikasi pungli yang terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk pemberian uang sebagai tanda terima kasih.
“Kami menerima banyak laporan adanya praktik pungutan dan pemberian uang yang mengatasnamakan apresiasi atau ucapan terima kasih. Oleh karena itu, melalui edaran ini, kami menegaskan agar semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Poin Penting dalam Edaran Larangan Pungli
Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin utama menjadi perhatian khusus. Di antaranya :
– Larangan Penerimaan Uang atau Barang sebagai Ucapan Terima Kasih. Seluruh satuan pendidikan dilarang menerima hadiah atau uang dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan.
-Penghentian Pungutan pada Proses PPDB dan Mutasi Siswa: Semua pungutan yang berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mutasi siswa dinyatakan ilegal.