Konflik Agraria di Luwu Timur : Puluhan Tahun Tanah Rakyat Dirampas PTPN IV

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Konflik agraria yang melibatkan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV (dahulu PTPN XIV, red) dan masyarakat Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, terus memanas.

Ratusan petani bersama Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan menyuarakan tuntutan mereka atas perampasan lahan yang berlangsung sejak 1994.

Hari ini, Rabu, 15 Januari 2025, enam petani yang tergabung dalam PPSS, didampingi tim hukum dari YLBHI-LBH Makassar, memenuhi panggilan kepolisian di Polres Luwu Timur atas laporan dari Mugianto, seorang karyawan PTPN.

Sebagai bentuk solidaritas, sekitar 50 petani turut hadir mengawal pemanggilan tersebut. Aksi ini merupakan puncak dari serangkaian protes yang dilakukan sejak 11 Desember 2024.

Para petani mendirikan tenda-tenda perjuangan di area konflik untuk menuntut penghentian aktivitas ilegal PTPN IV di lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat lokal dan transmigran.

Lahan Transmigrasi Ber-SHM yang Dirampas

Sejak 1994, PTPN IV membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa, yang sebelumnya merupakan wilayah transmigrasi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lahan tersebut bahkan telah dihuni dan digarap oleh transmigran dari Nusa Tenggara Barat, Pulau Jawa, Bali, serta masyarakat lokal Sulawesi Selatan.

Namun, klaim PTPN atas lahan tersebut berasal dari hak guna usaha (HGU) yang semula diberikan di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Berdasarkan dokumen resmi, lokasi tersebut telah diambil alih pemerintah pada 1990 dan digantikan dengan lahan baru di Kecamatan Angkona.

Ironisnya, lahan pengganti ini adalah tanah masyarakat yang sudah bersertifikat, termasuk area garapan turun-temurun.

Sejarah Panjang Konflik dan Kriminalisasi

Selama tiga dekade, masyarakat telah berupaya mempertahankan hak atas tanah mereka. Pada 1999, Komnas HAM meminta pemerintah menyelesaikan kasus ini, namun konflik terus berlanjut. Demonstrasi dan aksi penutupan jalan perusahaan pada 2003 berujung pada tindakan represif aparat keamanan.

Baca juga :  Ketua Umum Ganas Annar MUI Sulsel Puji Ketegasan Kapolda Berantas Narkoba

Pada 2004, masyarakat sempat menuntut kembali 455 hektare lahan, tetapi PTPN kembali memungut biaya tak jelas atas pengelolaannya.

Bupati Luwu Timur membentuk tim verifikasi konflik pada 2005 dan tim pemetaan lahan pada 2008, namun tidak ada penyelesaian konkret.

Puncaknya, pada 2017 masyarakat menggugat PTPN XIV ke pengadilan. Proses persidangan mengungkap PTPN tidak memiliki HGU yang sah atas lahan tersebut.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Operasi PTPN IV di Kecamatan Angkona bukan hanya melahirkan konflik agraria, tetapi juga memperburuk ketimpangan sosial. Data Sensus Pertanian BPS 2023 menunjukkan jumlah petani gurem di Sulawesi Selatan mencapai 426.742 keluarga, naik 20,62 persen dibandingkan 2013. Konflik agraria seperti ini menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kemiskinan di wilayah pedesaan.

Tuntutan Masyarakat

Dalam rilis resminya, PPSS dan KPA Sulawesi Selatan menyampaikan tiga tuntutan :
- Kepolisian Republik Indonesia harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani di Kecamatan Angkona.
-Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan korupsi agraria oleh PTPN IV yang telah menjalankan aktivitas perkebunan tanpa HGU selama puluhan tahun.
- Presiden Republik Indonesia diharapkan menginstruksikan Menteri ATR/BPN, Kementerian BUMN, serta jajaran pemerintah daerah untuk segera mengembalikan tanah garapan masyarakat di Mantadulu, Tawakua, dan Taripa.

Konflik agraria ini menggambarkan peliknya persoalan pertanahan di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang terpinggirkan. Langkah nyata pemerintah dan aparat terkait menjadi harapan masyarakat untuk mewujudkan keadilan agraria yang sejati.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Makassar Ajak Warga Bangun Keluarga Sehat dan Cerdas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melepas ribuan peserta Jalan Santai Peringatan Hari Keluarga Nasional...

IKWI Sulsel Meriahkan HUT ke-64 dengan Kegiatan Lomba dan Pameran Kue Tradisional

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Sulawesi Selatan berlangsung...

Premanisme Marak di Makassar, Aktivis Mahasiswa Desak Aparat Bertindak Tegas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang keresahan melanda warga Kota Makassar menyusul maraknya aksi premanisme yang terjadi di sejumlah titik,...

Hibur Peserta Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025, Gubernur Kaltara ‘In Action’ Gebuk Drum dan Kumandangkan Suara Emasnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah kemeriahan suasana saat para golfer yang mengikuti hajatan spektakuler bertajuk Turnamen Golf Rektor...