PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyegelan Kantor Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan aliansi, telah mengundang perhatian publik. Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) dengan tegas menyayangkan tindakan tersebut, yang dinilai mengganggu pelayanan publik.
Ketua Umum FM-AMH, Yakobus, menyebutkan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan yang melibatkan tiga oknum warga ke Polres Luwu. Penyegelan yang berlangsung sejak 23 Desember 2024 itu, menurutnya, bersifat ilegal dan memicu lumpuhnya aktivitas pemerintahan desa.
“Sebagai tim pendamping hukum Kepala Desa Lampuara, kami berharap Polres Luwu segera memproses laporan ini dan menangkap oknum-oknum provokator yang menyebabkan penyegelan kantor desa,” ujar Yakobus dalam konferensi pers di sebuah kafe di bilangan Boulevard, kota Makassar, Kamis (16/01/2025).
Pelayanan Publik Terganggu, Bantuan Presiden Terbengkalai
Penyegelan Kantor Desa Lampuara tidak hanya menghentikan pelayanan administrasi, tetapi juga menghambat distribusi bantuan sosial.
Yakobus mengungkapkan, sekitar 2 ton beras bantuan dari Presiden Jokowi masih tersimpan di dalam kantor desa dan terancam rusak akibat kondisi tersebut.
“Ini sangat disayangkan. Beras bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat malah tidak bisa didistribusikan karena kantor desa disegel,” jelasnya.
FM-AMH juga telah mengupayakan penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu. Namun, hingga kini penyegelan masih berlangsung tanpa solusi konkret dari pihak terkait.
Protes Tanpa Izin dan Dugaan Politis