PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus menunjukkan komitmennya dalam mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani, JPN Kejati Sulsel hadir mendampingi KPU Sulsel pada sidang perdana perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berlangsung Kamis, 9 Januari 2025, di Gedung MK, Jakarta.
Kehadiran ini merupakan bagian dari dukungan Kejati Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan pentingnya sinergi antara JPN dan KPU.
“Kami mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota. Saya berharap teman-teman JPN dan KPU dapat terus bersinergi dalam setiap tahapan sidang di MK,” ujar Agus Salim.
Rekap Sidang PHP
Berikut adalah daftar perkara PHP yang telah dihadiri oleh JPN Kejati Sulsel :
– Pilgub Sulsel (9 Januari 2025)
Pemohon : Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S.
Termohon : KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
– Pilkada Kota Makassar (10 Januari 2025)
Pemohon : Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A. Uskara.
Termohon : KPU Kota Makassar.
– Pilkada Kabupaten Bulukumba (10 Januari 2025)
Pemohon : Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP.
Termohon : KPU Kabupaten Bulukumba.
– Pilkada Kabupaten Pangkep (10 Januari 2025)
Pemohon : Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin.
Termohon : KPU Kabupaten Pangkep.
– Pilkada Kabupaten Toraja Utara (10 Januari 2025)
Pemohon : Yohanis Bassang, S.E., M.Si., dan Dr. Marthen Rante Rondok, S.H., M.Hum.
Termohon : KPU Kabupaten Toraja Utara.