JPN Kejati Sulsel Kawal Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus menunjukkan komitmennya dalam mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani, JPN Kejati Sulsel hadir mendampingi KPU Sulsel pada sidang perdana perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berlangsung Kamis, 9 Januari 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Kehadiran ini merupakan bagian dari dukungan Kejati Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan pentingnya sinergi antara JPN dan KPU.
“Kami mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota. Saya berharap teman-teman JPN dan KPU dapat terus bersinergi dalam setiap tahapan sidang di MK,” ujar Agus Salim.

Rekap Sidang PHP

Berikut adalah daftar perkara PHP yang telah dihadiri oleh JPN Kejati Sulsel :

- Pilgub Sulsel (9 Januari 2025)
Pemohon : Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S.
Termohon : KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

- Pilkada Kota Makassar (10 Januari 2025)
Pemohon : Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A. Uskara.
Termohon : KPU Kota Makassar.

- Pilkada Kabupaten Bulukumba (10 Januari 2025)
Pemohon : Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP.
Termohon : KPU Kabupaten Bulukumba.

- Pilkada Kabupaten Pangkep (10 Januari 2025)
Pemohon : Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin.
Termohon : KPU Kabupaten Pangkep.

- Pilkada Kabupaten Toraja Utara (10 Januari 2025)
Pemohon : Yohanis Bassang, S.E., M.Si., dan Dr. Marthen Rante Rondok, S.H., M.Hum.
Termohon : KPU Kabupaten Toraja Utara.

- Pilkada Kepulauan Selayar (10 Januari 2025)
Pemohon : Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM dan H.M. Suwadi, S.E.
Termohon : KPU Kepulauan Selayar.

Baca juga :  JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan Tersangka Korupsi Bendungan Passeloreng

- Pilkada Kota Parepare (10 Januari 2025)
Pemohon : Dr. Hj. Erna Rasyid Taufan, S.E., M.Pd., dan M. Rahmat Sjamsu Alam, S.H.
Termohon : KPU Kota Parepare.

- Pilkada Kabupaten Takalar (10 Januari 2025)
Pemohon : Dr. Syamsari, S.Pt., M.M., dan H. M. Natsir Ibrahim, S.E.
Termohon : KPU Kabupaten Takalar.

- Pilkada Kabupaten Jeneponto (14 Januari 2025)
Pemohon : H. Muhammad Sarif, S.H., M.H., dan Moch. Noer Alim Qalby, S.H., LL.M.
Termohon : KPU Kabupaten Jeneponto.

- Pilkada Kabupaten Pinrang (15 Januari 2025)
Pemohon : Ahmad Jaya Baramuli dan Ir. Abdillah Natsir.
Termohon : KPU Kabupaten Pinrang.

Agenda Mendatang

JPN Kejati Sulsel dijadwalkan kembali mendampingi KPU pada sidang lanjutan perkara pilkada tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Sidang penundaan pemeriksaan akan berlangsung pada 21 Januari 2025, mencakup sejumlah daerah seperti Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkep, dan lainnya.

Langkah proaktif ini menunjukkan dedikasi Kejati Sulsel dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan mendukung kelancaran demokrasi di Sulawesi Selatan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...