Setelah diamankan, Nurlaela langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba sekitar pukul 06.30 WITA. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
Peringatan Kajari Gowa
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengejar buronan-buronan lain yang masih belum tertangkap.
Ia juga mengimbau kepada buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Muhammad Ihsan.
Kajari Gowa juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menjalankan tugasnya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satuan Resmob Polres Gowa dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jeneponto atas kerja sama dan dukungannya, sehingga buronan dapat ditangkap dengan aman dan terkendali,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Operasi penangkapan buronan diharapkan menjadi pesan tegas bagi para pelanggar hukum, tidak ada tempat untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukum.(Hdr)