PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dalam sebuah operasi yang digelar pada dini hari, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Nurlaela Daeng Caya alias Dg Caya.
Penangkapan ini dilakukan di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, dengan dukungan Unit Resmob Polres Gowa.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Tabur mengenai lokasi persembunyian terpidana.
Setelah memastikan keberadaan buronan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Nurlaela tanpa perlawanan pada pukul 02.30 WITA.
Nurlaela Dg Caya, yang sebelumnya dinyatakan buron oleh Kejaksaan RI, adalah terpidana dalam kasus tindak pidana “Turut serta melarikan perempuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, Nurlaela dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Namun, terpidana tidak mematuhi panggilan eksekusi hukum yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketidakpatuhan ini membuat Kejaksaan Negeri Gowa menetapkannya sebagai buronan dan menyerahkan kasus tersebut kepada Tim Tabur untuk dilakukan penangkapan.
Setelah diamankan, Nurlaela langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba sekitar pukul 06.30 WITA. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
Peringatan Kajari Gowa
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengejar buronan-buronan lain yang masih belum tertangkap.
Ia juga mengimbau kepada buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Muhammad Ihsan.
Kajari Gowa juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menjalankan tugasnya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satuan Resmob Polres Gowa dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jeneponto atas kerja sama dan dukungannya, sehingga buronan dapat ditangkap dengan aman dan terkendali,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Operasi penangkapan buronan diharapkan menjadi pesan tegas bagi para pelanggar hukum, tidak ada tempat untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukum.(Hdr)