Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gowa Berhasil Tangkap Buronan Kasus Tindak Pidana di Jeneponto

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dalam sebuah operasi yang digelar pada dini hari, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Nurlaela Daeng Caya alias Dg Caya.

Penangkapan ini dilakukan di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, dengan dukungan Unit Resmob Polres Gowa.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Tabur mengenai lokasi persembunyian terpidana.

Setelah memastikan keberadaan buronan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Nurlaela tanpa perlawanan pada pukul 02.30 WITA.

Nurlaela Dg Caya, yang sebelumnya dinyatakan buron oleh Kejaksaan RI, adalah terpidana dalam kasus tindak pidana “Turut serta melarikan perempuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, Nurlaela dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Namun, terpidana tidak mematuhi panggilan eksekusi hukum yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketidakpatuhan ini membuat Kejaksaan Negeri Gowa menetapkannya sebagai buronan dan menyerahkan kasus tersebut kepada Tim Tabur untuk dilakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Nurlaela langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba sekitar pukul 06.30 WITA. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.

Peringatan Kajari Gowa

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengejar buronan-buronan lain yang masih belum tertangkap.

Ia juga mengimbau kepada buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.

Baca juga :  Unpacti Makassar Gelar Pelatihan Instalasi dan Perakitan Komputer di Pallangga Gowa

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Muhammad Ihsan.

Kajari Gowa juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menjalankan tugasnya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satuan Resmob Polres Gowa dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jeneponto atas kerja sama dan dukungannya, sehingga buronan dapat ditangkap dengan aman dan terkendali,” tambahnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Operasi penangkapan buronan diharapkan menjadi pesan tegas bagi para pelanggar hukum, tidak ada tempat untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukum.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Proyek Preservasi Jalan Multiyears Dimulai, Sinjai Kebagian 95 Km

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif, menghadiri kegiatan sosialisasi sekaligus groundbreaking pelaksanaan preservasi jalan Paket 1...

Pemerintah Diminta Tingkatkan Produksi Jagung Untuk Pakan Ternak

PEDOMANRAKYAT, DELISERDANG - Ketua Asosiasi Peternak Unggas Sejahtera (ASPEGASS) Kabupaten Deliserdang, Seng Guan menyambut baik pelaksanaan Focus Group...

Redaksi Tipikornews.com Tentang Keras Pengeroyokan Wartawan di Batanghari, Polisi Harus Berani Usut Sampai Akhir!

PEDOMANRAKYAT, JAMBI – Ketika jurnalis berjalan mencari cahaya kebenaran, kekerasan mencoba membalikkan arah langkah mereka. Redaksi Tipikornews.com dengan...

Koramil 1408-08/Makassar dan Warga Bersinergi Jaga Kebersihan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-08/Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kepedulian sosial dan lingkungan melalui kegiatan karya bakti...