“Proses ini melibatkan JPN, KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan bahan yang akan dibacakan dalam persidangan PHP di MK,” jelas Ulfadrian.
Gugatan PHP yang ditangani meliputi sengketa hasil Pilgub Sulsel serta Pilkada di beberapa daerah, seperti Makassar, Parepare, Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto.
Sidang lanjutan PHP dijadwalkan berlangsung pada 20-31 Januari 2025.(Hdr)