Menurutnya, Kejati Sulsel perlu bersikap transparan dalam penanganan kasus-kasus ini. Keterbukaan informasi tidak hanya penting untuk memastikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Publik perlu tahu apakah penyelidikan kasus-kasus ini dilanjutkan atau dihentikan. Kejelasan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat,” tambah Ramzah.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar, turut menyuarakan hal yang sama. Ia menyebut meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa dalam tiga kasus besar tersebut, perkembangan penyelidikannya tetap tidak jelas.
“Kami mendesak Komisi III untuk segera melakukan RDP alias Rapat Dengar Pendapat dengan Kejati Sulsel. Selain itu, KPK harus turun tangan untuk melakukan supervisi terhadap perkara-perkara ini,” ujar Ansar.
Desakan dari para aktivis antikorupsi ini mencerminkan keresahan publik terhadap lambatnya penegakan hukum di Sulsel.
Mereka berharap langkah cepat dari KPK dan Komisi III DPR RI dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kasus-kasus tersebut.(Hdr)