PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koalisi Aktivis Antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah supervisi terhadap sejumlah kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Desakan ini mencuat karena penanganan kasus-kasus tersebut dinilai mandek tanpa kejelasan perkembangan.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (18/01/2025), Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, menyoroti lambatnya penanganan perkara yang menyangkut kasus-kasus besar.
Salah satunya adalah dugaan korupsi proyek pemeliharaan sarana dan prasarana Bandara Sultan Hasanuddin. Dalam kasus ini, tim jaksa pidana khusus Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan pejabat PT Angkasa Pura I dan otoritas bandara, tetapi hingga kini belum ada kejelasan.
Ramzah juga menyinggung perkara dugaan korupsi dana tantiem dan bagi hasil Bank Sulselbar, yang sudah melibatkan pemeriksaan 71 saksi.
Kasus lainnya adalah dugaan korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel, yang muncul setelah pengungkapan kasus serupa di DPRD Kabupaten Bantaeng.
"KPK harus segera mensupervisi perkara-perkara ini. Kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kajati Sulsel untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut," ujar Ramzah.
Menurutnya, Kejati Sulsel perlu bersikap transparan dalam penanganan kasus-kasus ini. Keterbukaan informasi tidak hanya penting untuk memastikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
"Publik perlu tahu apakah penyelidikan kasus-kasus ini dilanjutkan atau dihentikan. Kejelasan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat," tambah Ramzah.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar, turut menyuarakan hal yang sama. Ia menyebut meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa dalam tiga kasus besar tersebut, perkembangan penyelidikannya tetap tidak jelas.
"Kami mendesak Komisi III untuk segera melakukan RDP alias Rapat Dengar Pendapat dengan Kejati Sulsel. Selain itu, KPK harus turun tangan untuk melakukan supervisi terhadap perkara-perkara ini," ujar Ansar.
Desakan dari para aktivis antikorupsi ini mencerminkan keresahan publik terhadap lambatnya penegakan hukum di Sulsel.
Mereka berharap langkah cepat dari KPK dan Komisi III DPR RI dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kasus-kasus tersebut.(Hdr)