Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri. Namun, pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka berikut rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:
- Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025
- Tanggal 26 ,27, dan 28 Maret 2025
- Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Rekomendasi untuk Pemangku Kepentingan Pendidikan
Surat Edaran ini juga diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar jadwal dan ketentuan tersebut dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan proses pembelajaran selama bulan Ramadan.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan lancar meskipun ada penyesuaian terhadap libur sekolah pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya, sambil tetap mendukung kelancaran pendidikan bagi anak-anak.
Keputusan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan pendidikan yang tetap berjalan dengan baik. Pemerintah berharap, meskipun ada penyesuaian jadwal, siswa tetap dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan efektif.(*)