Jadwal Libur Sekolah Bulan Puasa 2025: Bukan Sebulan Penuh?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian libur sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan 2025, yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Agama.

Sebagai penggantinya, libur sekolah akan diatur lebih singkat, hanya pada awal puasa dan menjelang Idul Fitri.

Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.
Surat Edaran ini mengatur jadwal libur dan pembelajaran selama bulan Ramadan, yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Jadwal Libur Sekolah yang Baru

Jadwal libur sekolah bulan Ramadhan 2025 dijelaskan pada poin a pada bagian isi SEB 3 Menteri, yang berbunyi:

"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan." bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri.

Sementara pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah. Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri. Namun, pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Baca juga :  Didampingi Kasat Lantas, Wakapolres Wajo Jenguk Warga Yang Sakit

Berdasarkan penjelasan di atas, maka berikut rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:

  • Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025
  • Tanggal 26 ,27, dan 28 Maret 2025
  • Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025

Rekomendasi untuk Pemangku Kepentingan Pendidikan

Surat Edaran ini juga diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar jadwal dan ketentuan tersebut dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan proses pembelajaran selama bulan Ramadan.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan lancar meskipun ada penyesuaian terhadap libur sekolah pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya, sambil tetap mendukung kelancaran pendidikan bagi anak-anak.

Keputusan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan pendidikan yang tetap berjalan dengan baik. Pemerintah berharap, meskipun ada penyesuaian jadwal, siswa tetap dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan efektif.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

KPO SMAN 3 Bulukumba Tetapkan Tiga Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Komisi Pemilihan OSIS (KPO) SMAN 3 Bulukumba resmi menetapkan tiga pasangan calon ketua dan wakil...

Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry Kunjungi Ibu Kota Negara, Berfoto di Depan Istana Presiden

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM - Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry, Ir. H. Abd. Djalil Razak, bersama istri, berkesempatan berkunjung ke...

Ledakan Tabung Gas 3 Kg di Grandhill Atakkae, Satu Warga Alami Luka Bakar Serius

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Warga BTN Grand Hill 3, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dikejutkan oleh suara ledakan...

Kasus Penganiayaan Anak di Luwu: Dari IGD RSUD Batara Guru hingga Gelar Perkara Polda Sulsel, Keadilan Keluarga Rifqila Ruslan Dipertaruhkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR  — Kasus kematian tragis Rifqila Ruslan, remaja berusia 16 tahun asal Luwu, Sulawesi Selatan, kini menyeruak menjadi...