Diketahui, pada Sabtu (18/01) personel Polsek Sopai melakukan pembubaran setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar wilayah Nonongan Selatan telah berlangsung praktek perjudian jenis sabung ayam. Berbekal dari informasi tersebut personel Polsek Sopai yang berjumlah 3 personel langsung bergerak melakukan pembubaran namun sayangnya para petugas mendapat perlawanan dari para pelaku.
Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, telah diamanakan 3 orang pria yang diduga kuat sebagai penanggungjawab kegiatan, wasit dan pelaku judi. Tak hanya itu pihaknya juga berhasil mengamanakan barang bukti berupa 3 ekor ayam jantan, terang Iptu Ridwan.
Saat ini, ketiga terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda, ungkapnya.
Ditegaskan oleh Kasat Reskrim, perjudian termasuk sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi Masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktek perjudian terkhusus sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau tradisi, tutupnya. (pri*)