Lakukan Perlawanan Saat di Grebek, 3 Pelaku Judi Sabung Ayam Digelandang ke Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Dengan gerak cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamanakan para pelaku praktek judi sabung ayam yang digelar di Wilayah Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Minggu (19/01/2025).

Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang dengan masing-masing mempunyai peranan yang berbeda dalam praktik judi, YSR (40) warga Kadundung sebagai Penanggung Jawab (Pelaksana) kegiatan, AST (45) warga Kampung Tallang sebagai wasit, serta MTS (54) warga Sopai sebagai pelaku dalam praktek judi sabung ayam.

Selain mengamankan 3 orang Pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 3 ekor ayam, 1 ekor ayam jantan hidup hasil adauan dan 2 ekor bangkai ayam hasil aduan.

Perlu diketahui, sehari sebelumnya Personel Polsek Sopai melakukan pembubaran praktek perjudian jenis sabung ayam pada lokasi yang dimaksud namun para pelaku melakukan perlawanan dengan melakukan pemukulan terhadap petugas.

Saat dikonfirmasi Senin, (20/1/2025), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa benar pihaknya telah melakukan penegakan hukum buntut adanya perlawanan oleh para pelaku judi sabung ayam saat dilakukan pembubaran di wilayah Kecamatan Sopai.

Diketahui, pada Sabtu (18/01) personel Polsek Sopai melakukan pembubaran setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar wilayah Nonongan Selatan telah berlangsung praktek perjudian jenis sabung ayam. Berbekal dari informasi tersebut personel Polsek Sopai yang berjumlah 3 personel langsung bergerak melakukan pembubaran namun sayangnya para petugas mendapat perlawanan dari para pelaku.

Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, telah diamanakan 3 orang pria yang diduga kuat sebagai penanggungjawab kegiatan, wasit dan pelaku judi. Tak hanya itu pihaknya juga berhasil mengamanakan barang bukti berupa 3 ekor ayam jantan, terang Iptu Ridwan.

Baca juga :  374 CJH Pinrang Hadiri Bimbingan Manasik Haji

Saat ini, ketiga terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda, ungkapnya.

Ditegaskan oleh Kasat Reskrim, perjudian termasuk sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi Masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktek perjudian terkhusus sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau tradisi, tutupnya. (pri*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...

Sambangi Warga dari Rumah ke Rumah, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Ingatkan Bahaya Banjir dan Penyakit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Memasuki musim penghujan, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian...

Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Pelabuhan Makassar Turun Langsung Imbau Nelayan dan Pengendara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cuaca tak menentu yang disertai angin kencang dan gelombang tinggi dalam beberapa hari terakhir menjadi...